Pada tahun 1996 seorang ilmuan
asal Amerika Serikat menjelaskan bahwa ekonomi Politik media terbagi menjadi
tiga yaitu: pertama Komodifikasi, Komodifikasi
ini merupakan Informasi yang dijadikan komoditi atau barang yang dijual, berupa
Konten atau isi, khalayak atau Publik/Penonton dan juga pekerja. Kedua Spasialisasi, Spasiliasi atau
biasa disebut konferensi media merupakan kemampuan media yang tidak dibatasi
oleh ruang dan waktu. Ketiga Strukturasi.
Ekonomi politik media ini
menitikberatkan pada kepemilikan media, pentingnya periklanan bagi perusahaan
media, regulasi media dengan kekuasaan serta bagaimana media massa beroperasi.
Permasalahan yang dikupas oleh pisau ekonomi politik media baik masa lalu, masa
kini, maupun masa mendatang diantaranya adalah sifat jurnalistik dan
hubungannya dengan praktek-praktek demokrasi, memahami propaganda yang
dilakukan oleh pemerintah dan kepentingan komersial.
Dari dulu media selalu di
interpensi oleh pemerintah, ketika media ingin menyampaikan sebuah informasi harus berdasarkan undang-undang. Sayangnya
undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah justru mengekang para jurnalis
sehingga apa yang mereka ketahui tidak bisa di sampaikan secara gamblang.
Pers di Indonesia terikat oleh UU
ITE nomor 11 tahun 2008 dan juga UU ITE nomor 19 tahun 2016. Undang-undang ini
harusnya menjadi tempat berlindung bagi para jurnalis atau media-media massa.
Namun nyatanya, undang-undang tersebut justru menjadi alat penguat bagi
pemerintah untuk semakin mengekang pers sehingga ia bisa berlaku bebas tanpa
perlu khawatir apa yang di lakukan akan di ketahui oleh publik. Media yang harusnya menjadi sumber informasi
terpercaya justru tidak bisa memeberikan informasi yang benar bagi kyalayak.
Melihat dari informasi yang biasa
di sampaikan media kadang hanya tentang kebaikan-kebaikan pemerintah, jarang
sekali ada media yang memperlihatkan tentang bagaimana kecurangan pemerintah.
Hal ini disebabkan oleh adanya undang-undang diatas. Karena jika sampai
pemerintah tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh media massa tersebut
maka izin beroperasinya bisa dicabut. Selain itu dengan adanya undang-undang
tersebut bisa kita lihat bagaimana sekarang banyak orang yang mendekam dibalik
jeruji hanya karena menyampaikan pendapat.
Dari informasi diatas bisa
disimpulkan bahwa pers diindonesia kini tidak sedang baik-baik saja atau bisa
dikatakan indonesia kini tengah mengalami kecatatan pers yang diakibatkan oleh
orang-orang yang memiliki kepentingan khusus dan ingin megambil keuntungan dari
jabatan yang dimiliki.
Penulis : Anisa Lusiana (Kader Des 10 Forkeis)
1 Komentar
Halo semuanya!!!
BalasHapusSaya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662
Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com
Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda