Tembereng Pers Membawa Luka

Pers
Pixabay/Alexas_Photos


Pada tahun 1996 seorang ilmuan asal Amerika Serikat menjelaskan bahwa ekonomi Politik media terbagi menjadi tiga yaitu: pertama Komodifikasi, Komodifikasi ini merupakan Informasi yang dijadikan komoditi atau barang yang dijual, berupa Konten atau isi, khalayak atau Publik/Penonton dan juga pekerja. Kedua Spasialisasi, Spasiliasi atau biasa disebut konferensi media merupakan kemampuan media yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Ketiga Strukturasi.

Ekonomi politik media ini menitikberatkan pada kepemilikan media, pentingnya periklanan bagi perusahaan media, regulasi media dengan kekuasaan serta bagaimana media massa beroperasi. Permasalahan yang dikupas oleh pisau ekonomi politik media baik masa lalu, masa kini, maupun masa mendatang diantaranya adalah sifat jurnalistik dan hubungannya dengan praktek-praktek demokrasi, memahami propaganda yang dilakukan oleh pemerintah dan kepentingan komersial.
        
Dari dulu media selalu di interpensi oleh pemerintah, ketika media ingin menyampaikan sebuah informasi  harus berdasarkan undang-undang. Sayangnya undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah justru mengekang para jurnalis sehingga apa yang mereka ketahui tidak bisa di sampaikan secara gamblang. 

Pers di Indonesia terikat oleh UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan juga UU ITE nomor 19 tahun 2016. Undang-undang ini harusnya menjadi tempat berlindung bagi para jurnalis atau media-media massa. Namun nyatanya, undang-undang tersebut justru menjadi alat penguat bagi pemerintah untuk semakin mengekang pers sehingga ia bisa berlaku bebas tanpa perlu khawatir apa yang di lakukan akan di ketahui oleh publik. Media  yang harusnya menjadi sumber informasi terpercaya justru tidak bisa memeberikan informasi yang benar bagi kyalayak. 

Melihat dari informasi yang biasa di sampaikan media kadang hanya tentang kebaikan-kebaikan pemerintah, jarang sekali ada media yang memperlihatkan tentang bagaimana kecurangan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya undang-undang diatas. Karena jika sampai pemerintah tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh media massa tersebut maka izin beroperasinya bisa dicabut. Selain itu dengan adanya undang-undang tersebut bisa kita lihat bagaimana sekarang banyak orang yang mendekam dibalik jeruji hanya karena menyampaikan pendapat.

Dari informasi diatas bisa disimpulkan bahwa pers diindonesia kini tidak sedang baik-baik saja atau bisa dikatakan indonesia kini tengah mengalami kecatatan pers yang diakibatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan khusus dan ingin megambil keuntungan dari jabatan yang dimiliki.


Penulis : Anisa Lusiana (Kader Des 10 Forkeis)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Halo semuanya!!!
    Saya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662

    Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com

    Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda

    BalasHapus