script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Bai Bitsaman Ajil

Apakah yang dimaksud bai bitsaman ajil?

Secara sederhana, bai bitsaman aji merupakan akad yang termasuk ke dalam jenis akad jual-beli. Secara bahasa, bai’ bitsaman ajil merupakan jual beli dengan penetapan harga yang akan dibayar kemudian . Pengertian ini bisa dibaca dari kata, “bai” yang artinya jual beli, “bitsaman” yang artinya harga pembayaran, dan “ajil” yang artinya tangguh. Sedangkan secara istilah (terminologi), bai bitsaman ajil adalah akad jual beli yang penyerahan barangnya dilakukan ketika akad terjadi, namun pembayarannya dilakukan secara cicilan atau kredit. Pada bai bitsaman ajil, harga barang dan margin keuntungan telah disepakati di awal akad, juga jumlah angsuran atau cicilan dan rentan waktunya. Jika ditinjau dari rukun dan syaratnya, bai bitsaman ajil memiliki karakteristik yang hampir sama dengan murabahah, hanya bedanya terletak pada cara pembayarannya. Pada bai murabahah pembayaran dilakukan ketika akad baru saja terjadi, sedangkan pada bai bitsaman ajil pembayaran dilakukan secara bertahap/cicilan/kredit dengan harga dan rentan waktu yang ditentukan. Contoh bai bitsaman ajil misalnya pembelian rumah secara kredit oleh seseorang dari bank. 

Bai bitsaman ajil merupakan akad yang sudah cukup lama ada. Bai’ bitsaman ajil pertama kali diperkenalkan oleh Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1984 yang kemudian diikuti oleh Bank Islam Brunei Berhad (BIBB) dan Bank Muamalat di Indonesia . Setelahnya, bai bitsaman ajil semakin populer digunakan sebagai pembiayaan di berbagai lembaga keuangan khususnya bank syariah. Penyebabnya karena akad bai bitsaman ajil merupakan akad yang sangat banyak peminatnya dan dibutuhkan oleh nasabah dalam memenuhi kebutuhan yang tidak dapat mereka penuhi secara kontan. Kebutuhan tersebut khususnya kebutuhan jangka panjang misalnya rumah. 

Apa saja rukun dan syarat bai bitsaman ajil?

    Rukun dan syarat bai bitsaman ajil sama saja dengan rukun dan syarat jual beli pada umumnya. Adapun rukun-rukun tersebut yaitu:

    Adanya penjual dan pembeli: Penjual dan pembeli adalah dua orang atau lebih, berbentuk perorangan atau kelompok yang melakukan transaksi. Penjual adalah pihak yang ingin melepas atau menjual barang yang dimiliki sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin memiliki barang yang dilepas oleh penjual. 

    Adanya uang atau benda: Objek jual beli dalam Islam adalah barang yang halal baik wujud maupun proses perolehannya. Benda yang dimaksudkan bisa berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak, dan benda yang terdaftar atau tidak terdaftar. 

    Adanya lafal ijab dan kabul: Ijab dan kabul adalah perkataan yang berisi kerelaan memberi dan kemauan menerima oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi dalam jual beli .

    Adapun syarat-syarat dari al-bai (jual beli) yang juga menjadi syarat bai bitsaman ajil antara lain:

    Syarat orang yang sedang berakad antara lain berakal, maksudnya orang gila atau orang yang belum mumayiz (berusia 7 tahun) tidak sah mengerjakan akad tersebut. 

    Syarat yang berhubungan dengan ijab dan qabul, semua ulama sepakat unsur utama dalam jual beli yakni kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul. Para ulama fiqh berpendapat syarat-syarat dalam ijab qabul di antaranya: orang yang mengucapkan telah balig dan berakal, qabul yang dilaksanakan harus sesuai ijab, serta ijab dan qabul harus dilaksanakan dalam satu majlis. 

    Syarat barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih), antara lain: barang ada atau tidak ada di tempat tapi penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang tersebut, serta dapat berfungsi atau difungsikan.

    Barang sudah ada pemiliknya, boleh diserahkan pada saat akad berlangsung atau waktu yang ditentukan ketika transaksi berlangsung. 

    Syarat nilai tukar (harga barang), tergolong unsur yang mendasar dalam jual beli ialah nilai tukar, dan kebanyakan manusia memakai uang. Terkait dengan nilai tukar, para ulama fiqh membedakan al-staman dengan al-si’r. Staman ialah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, al-sir ialah modal barang yang seharusnya diterima semua pedagang sebelum dijual ke konsumen . Perlu dipahami, pada bai bitsaman ajil bahwa harga dibayarkan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah tertentu sesuai kesepakatan cicilan. Misalnya, cicilan hanphone yang dibayar sebanyak 500 ribu per-bulan.

Bagaimana hukum bai bitsaman ajil?

    Hukum bai bitsaman ajil sama saja dengan akad jual beli yaitu boleh. Hukum tersebut disandarkan pula pada ayat dan hadits tentang jual-beli. Allah Swt berfirman dalam surah an-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا  

Artinya

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara amu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

    Pada ayat tersebut, secara jelas disampaikan bolehnya akad jual-beli yang di dalamnya terdapat unsur suka-sama suka. Juga di larangnya transaksi yang bathil atau merugikan orang lain maupun diri sendiri. Dikarenakan jual-beli bai bitsaman ajil merupakan akad jual beli yang tidak merugikan (tidak bathil) yang di dalamnya berlaku suka sama suka maka bai bitsaman ajil itu diperbolahkan berdasarkan ayat surah an-Nisa tersebut. Kemudian landasan hukum bai’ bitsaman ajil, juga diperkuat dalam hadis Rasulullah saw, yang artinya: ”Sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah, yaitu jual beli tidak secara tunai, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah) . Pada hadits tersebut, jual-beli tidak secara tunai yang dimaksud bisa disamakan dengan bai bitsaman ajil. Wallahu alam!

 

Posting Komentar untuk "Akad Bai Bitsaman Ajil"