script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Ijarah

Apakah yang dimaksud ijarah?

    Ijarah atau sewa-menyewa secara bahasa (etimologi) berasal dari bahasa arab, “al-ajru” yang bermakna al-iwad yang dalam bahasa Indonesia berarti ganti/upah, sewa jasa, atau imbalan. Sedangkan secara istilah (terminologi), ijarah merupakan akad pemindahan manfaat suatu barang atau jasa, dengan imbalan (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang ataupun jasa yang dipindahkan manfaatnya. Artinya, ijarah sebagai sebuah kesepakatan, membuat barang atau jasa dapat digunakan atau dirasakan manfaatnya oleh orang lain, tanpa orang tersebut memiliki barang atau jasa tersebut. Tentunya dengan menggunakan ataupun merasakan manfaat barang atau jasa yang dimaksud, orang tersebut harus membayarkan sewa atau upah (ujrah). Contohnya, seorang yang tidak memiliki mobil dapat menggunakan (memanfaatkan) sebuah mobil dengan cara rental, tentunya dengan membayar biaya tertentu. 

    Pengertian ijarah menurut beberapa mazhab berebeda-beda. Meskipun begitu, subtansi dari masing-masing pengertian tersebut tetaplah sama. Misalnya, menurut Hanafiyah, ijarah ialah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan . Sedangkan menurut Malikiyah, ijarah ialah nama akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian dapat dipindahkan. Jika dipahami lebih dalam, kedua pengertian tersebut sama-sama menekankan bahwa akad ijarah merupakan akad pemindahan manfaat barang. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Jika pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah hak guna (manfaat) .

Apa saja rukun dan syarat ijarah?

    Pada dasarnya setiap akad memiliki rukun dan syarat dalam pelaksanaannya. Adapun rukun ijarah terdiri atas: (1.) Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mujir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset. (2.) Objek akad, yaitu majur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa). (3.) sighat yaitu ijab dan qabul . Sedangkan untuk syarat pokok akad ijarah agar hukum-hukum syariahnya terpenuhi sebagai berikut:

    Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh asset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui jelas oleh kedua belah pihak. Selain itu, jasa atau manfaat tersebut harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. 

    Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya sehingga aset tersebut terus dapat memberi manfaat kepada penyewa.

    Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.

    Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual, harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir .

Bagaimana hukum ijarah?

Hukum ijarah adalah diperbolehkan. Hukum ini sesuai dengan beberapa ayat al-Quran dan hadits. Beberapa ayat al-Quran tentang ijarah yaitu surah az-Zukhruf ayat 32, al-Baqarah ayat 233, dan al-Qashash ayat 26. Allah Swt berfirman dalam surah az-Zukruf ayat 32 yang artinya, “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. Kalimat, “Mempergunakan sebagian yang lain,” itu memberikan sebuah sinyal atau tanda bolehnya sewa-menyewa (upah-mengupah). Selain itu, dalam potongan surah al-Baqarah ayat 233 Allah Swt berfirman: 

....... وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ  

Artinya:

......... Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan

Berdasarkan ayat tersebut, tampak jelas bolehnya memberikan upah/bayaran terhadap jasa orang lain. Pada kasus ini, orang yang membantu menyusukan anak orang lain. Jadi, sangat boleh memberikan konpensasi berupa upah terhadap jasa atau manfaat orang lain. Ayat terkahir terkait ijarah terdapat dalam surah az-Zukruf ayat 32 yang berbunyi:

أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ  

Artinya:

    Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.

Selain berdasarkan ketiga ayat tersebut, hukum ijarah disandarkan pada hadits. Hadits ini menceritakan Rasulullah Saw yang sedang berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya. “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw pernah berbekam dan memberikan kepada yang membekamnya itu upah, dan sekiranya haram niscaya ia tidak memberikannya ”. Oleh karena itu, memberi upah atas jasa merupakan sesuatu yang diperbolehkan karena telah dicontohkan Rasulullah Saw. Hadits lainnya tentang ijarah datang dari Abu Dawud. Diantara hadis tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi SAW bersabda:

    Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.(HR. Abu Dawud) 

    Berdasarkan hadits tersebut, tampak jelas bolehnya sewa menyewa. Namun, tampak jelas pula bahwa pembayaran upah harus jelas sehingga yang dipergunakan adalah uang sesuai hadits emas atau perak. Selain itu, pembayarannya harus dilakukan segera ketika sewa-menyewa itu dilakukan. Hal itu juga sesuai dengan hadis Nabi yang artinya: “Barang siapa yang memperkerjakan pekerja, maka beritahukanlah upahnya.” 

Apa saja jenis-jenis ijarah?

    Jenis-jenis ijarah dapat dibagi atas dua, yaitu ijarah berdasarkan objek dan ijarah berdasarkan pemilik manfaat. Ijarah berdasarkan objek merupakan ijarah yang ditinjau dari segi objek ijarah. Ijarah ini dibedakan menjadi dua yaitu

    Ijarah manfaat, yakni menjadikan manfaat dari suatu barang sebagai maqud alaih, seperti menyewakan sebuah rumah untuk ditempati dan menyewakan kendaraan untuk dikendarai.

    Ijarah a’mal, yakni menjadikan pekerjaan/jasa dari seseorang sebagai maqud alaih. Seperti menyewa/mengupah seseorang untuk membangun sebuah bangunan, menjahit baju, atau pekerjaan lainnya. 

Adapun untuk jenis ijarah yang kedua yaitu ijarah berdasarkan pemilik manfaat. Ijarah ini merupakan ijarah yang ditinjau dari pemilik manfaat dari ijarah. Ijarah ini juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

    Ijarah khas yaitu ijarah yang manfaatnya hanya dimiliki satu orang. Misalnya sesorang menyewa sebuah rumah dan karenanya manfaat rumah tersebut hanya untuknya seorang.

    Ijarah musytarakah yaitu ijarah yang manfaatnya dimiliki beberapa orang karena berserikat. Misalnya, beberapa orang menyewa bersama sebuah rumah dan karena sewa atau ujrahnya dibayar bersama, maka manfaat rumah tersebut juga dimiliki secara bersama.

 

Posting Komentar untuk "Akad Ijarah"