script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Kafalah

 


Apakah yang dimaksud kafalah?

Secara bahasa, kafalah berasal dari kata kafala yang bermakna sama dengan kata dhamina (menanggung), ad-dhammu (mengumpulkan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Secara harfiah, kafalah berarti mengambil tanggungjawab atas pembayaran utang atau atas kehadiran seorang di pengadilan . Adapun secara istilah, kafalah berarti menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang. Artinya, kafalah adalah jaminan (tanggungan) yang diberikan oleh penjamin (penanggung) kepada pihak yang menerima jaminan (tanggungan) yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung (dijamin). Misalnya, Manjalin memberikan jaminan kepada Ruslam agar dia (Ruslam) mau meminjamkan uangnya kepada Halim. Pada contoh tersebut, Manjalin adalah penjamin, Ruslam adalah penerima jaminan, dan Halim adalah yang dijamin. 

Kafalah biasanya terjadi disebabkan oleh ketidakpercayaan seorang terhadap yang lain dalam suatu kegiatan utang piutang ataupun permintaan. Sebagai cara meyakinkan orang tersebut, maka seseorang menjaminkan orang tersebut agar dapat dipercaya orang lain. Misalnya, Halim merupakan seorang penyanyi pemula dan produser musik masih belum percaya atau yakin akan kemampuannya. Akibat masih kurang dipercaya, Ilham yang merupakan penyanyi provesional lantas menjaminkan dirinya kepada produser musik bahwa Halim sudah sebaik dirinya dalam menyanyi. Akibatnya, karena Ilham yang seorang penyanyi provesional menjaminkan dirinya, maka produserpun mempercayai Halim.

Apa saja rukun dan syarat kafalah?

    Pada pelaksanaanya, kafalah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun-rukun kafalah secara umum terdiri atas: (a) pihak penjamin (kaafil), (b) pihak yang dijamin (makful), (c) objek penjaminan (makful alaih) biasanya berupa permintaan seperti permintaan menghadiri pengadilan, pekerjaan, ataupun utang-piutang, (d) ijab qabul (sighat) . Adapun mengenai syarat dari rukun-rukun kafalah tersebut adalah sebagai berikut:

    Pertama adanya dhamin atau kafil ialah orang yang menjamin dengan syarat harus baligh, berakal, dan mahjur (tidak terhalangi). 

    Kedua madmun lah atau makful lahu yaitu orang yang berpiutang yang diketahui orang yang menjamin. 

    Ketiga makful‘anhu yaitu orang yang berhutang kepada makful lahu. 

    Keempat makful bih yaitu utang yang disyaratkan dapat diketahui oleh makful ‘anhu secara jelas.

    Kelima adalah sighat yaitu pernyataan yang diucapkan oleh penjamin untuk menjamin utang makful ‘anhu .

Bagaimana hukum kafalah?

    Hukum kafalah menurut ijma’ ulama adalah mubah (boleh) dengan dalil surah Yusuf ayat 66 dan 72 serta sebuah hadits riwayat Bukhari. Allah Swt berfirman dalam surah Yusuf ayat 66 yang artinya, “Nabi Ya’kub berkata: ‘Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kembali kepadaku...”. Berdasarkan ayat tersebut, Nabi Ya’kub a.s mempraktikkan atau meminta jaminan dari seseorang berupa janji atas nama Allah Swt. Artinya, dalam sebuah urusan yang penting, memberikan jaminan atau kafalah itu merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Selain dari ayat itu, ketentuan kafalah juga disebutkan dalam surah Yusuf ayat 72 yang berbunyi: 

قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ ٱلۡمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ  

Artinya:

    Penyeru-penyeru itu berkata: Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.

    Berdasarkan ayat tersebut, tampak jelas bolehnya menjaminkan sesuatu agar orang lain mempercayai apa yang kita katakan ataupun janjikan. Selain berdasarkan ayat al-Quran di atas, bolehnya kafalah juga disandarkan pada sebuah hadits yang menceritakan seseorang yang menjaminkan dirinya memenuhi utang seseorang yang telah meninggal. Atas jaminan itulah, Nabiullah Saw kemudian mau menshalatkan jenazahnya. 

    Jabir r.a menceritakan: Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah Saw. Kami bertanya kepada beliau, “Apakah Rasulullah akan menshalatkannya?” Rasulullah bertanya, “Apakah ia mempunyai utang?” Kami menjawab, “Ya, dua dinar” Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah, “Dua dinar itu tanggung jawabku”. Oleh karenanya, Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi utang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya” Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah Saw bersabda, “Sekarang, kulitnya telah sejuk” (H.R. Bukhari) .

Apa saja jenis-jenis kafalah?

    Secara umum, kafalah dapat dibedakan menjadi lima jenis. Jenis-jenis tersebut antara lain: 

Kafalah bi an nafs yaitu merupakan akad memberikan jaminan atas dirinya (personal guarantee). 

Kafalah bi al mal yaitu jaminan pembayaran utang atau pelunasan utang.

Kafalah bit taslim merupakan kafalah yang biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir.

Kafalah al munjazah yaitu jaminan mutlah yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.

Kafalah al mualaqah merupakan penyederhanaan dari kafalah al munjazah, dimana jaminan dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu .

    Sedangkan apabila dibedakan dari segi pelaksanaanya, kafalah dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

Munjaz atau tanjiz adalah tanggungan yang dilaksanakan seketika atau langsung. Contoh misalnya perkataan, “Aku menanggung membayar utang adikku sekarang”.

Muallak atau ta’lik, adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu yang bukan waktu (memberikan syarat tertentu), contoh misalnya perkataan, “Aku jamin akan membayarkannya, dengan syarat jika kau memberikan dia makanan”.

Muakkad atau taukid adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu. Contoh misalnya perkataan, “Jika kau memamg harus membayarnya bulan depan, aku akan membayarkannya”.


Posting Komentar untuk "Akad Kafalah"