script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Mudharabah


Apakah yang dimaksud mudharabah?

    Mudharabah secara bahasa (etimologi) berasal dari kata, “dharb” yang berarti berjalan atau bepergian. Kata dasar mudharabah sendiri adalah, “dha-ra-ba” yang disebutkan sebanyak 58 kali dalam Al-Quran . Beberapa ahli, termasuk Wahbah Zuhayli menyebutkan bahwa arti kata mudharabah juga dapat berarti berjalan di muka bumi. Sedangkan menurut istilah (terminologi), pengertian mudharabah merujuk kepada seorang malik atau pemilik modal menyerahkan modal kepada seorang amil untuk berniaga dengan modal tersebut, dimana keuntungan dibagi diantara keduanya dengan porsi bagian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam akad . Contohnya, si A memberi modal usaha kepada si B untuk mendirikan usaha dengan perjanjian bahwa kerugian (resiko) akan mereka tanggung bersama dan keuntungan usaha tersebut nantinya akan dibagi antara mereka berdua.

    Menurut Ibn Rusyd dalam kitab “Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid”, istilah mudharabah dengan qiradh atau muqaradhah, memiliki makna yang sama yaitu perkongsian modal dan usaha . Hal tersebut dikarenakan qiradh atau muqaradhah merupakan sebutan bagi mudharabah oleh penduduk Hijaz yang mayoritas penganut mazhab Maliki dan Syafi’i. Sedangkan mudharabah sendiri merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat Irak yang mayoritas bermazhab Hanafi dan Hambali. Namun, meskipun penyebutannya berbeda, seperti yang disampaikan Ibn Rusyd, ketiga istilah tersebut (mudharabah, qiradh, dan muqaradhah) tetap memiliki makna yang sama yaitu perkongsian modal dan usaha.

Bagaimana hukum mudharabah?

Meskipun tidak ada dalil dalam Al-Quran yang secara spesifik menyebutkan halalnya mudharabah, para ulama bersepakat bahwa mudharabah itu hukumnya boleh atau halal. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat Al-Quran secara umum tentang rezeki, al-hadits, dan kaidah fiqh muamalah. Allah berfirman dalam surah al-Jumuah ayat 10 yang berbunyi:

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  

Artinya:

    Apabila salat sudah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung

Melalui perintah surah al-Jumuah ayat 10, jelas bahwa Allah Swt memerintahkan untuk mencari karunianya selepas kita menunaikan kewajiban. Disebutkan bahwa mencari karunia tersebut dengan cara bertebaran di muka bumi. Nah,bertebaran ini secara spesifik disampaikan lagi dalam potongan ayat ke-20 surah al-Muzammil yang artinya, “...dan dari orang orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”. Setelah itu, dilanjutkan tentang orang-orang yang melakukan kesepakatan satu dengan yang lainnya berlandaskan saling percaya. Penyampaian ini terdapat dalam potongan surah al-Baqarah ayat 283 yang artinya, “....maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya..”

Selain al-Quran yang secara umum memperbolehkan manusia mencari karunia Allah dengan cara melakukan kesepakatan, maka terdapat pula hadits yang menyebutkan terkait bolehnya mudharabah. Hadits tersebut berbunyi:

Diceritakan kepada kami Hasan bin Ali al-Khallal, diceritakan kepada kami Bisri bin Tsabit al-Bazzar, diceritakan kepada kami Nashr bin al-Qasim dari Abdurrahman bin Daud, dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah) 

Selain dari hadits tersebut, terdapat pula hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Abbas yang berbunyi, “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya”. Demikianlah atas dasar ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits tersebut, juga kaidah fiqh muamalah yang menyatakan bahwa, “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkannya” maka hukum mudharabah adalah boleh.

Apa saja rukun dan syarat akad mudharabah?

Mudharabah atau perkongsian modal dan usaha memiliki rukun serta syarat tertentu dalam cara pelaksanaanya. Berikut adalah rukun mudharabah menurut jumhur ulama: 

Pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) 

Modal (Ra’sul Maal) 

Usaha yang dijalankan (al-amal) 

Keuntungan (ribh)

Pernyataan ijab dan kabul (sighat akad) 

Sedangkan syarat sahnya mudharabah sangat berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat tersebut antara lain: 

Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan, perhiasan, dll, maka mudharabah tersebut batal. 

Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, akad yang dilakukan oleh anak-anak kecil, orang gila, dan orang yang dibawah kekuasaan orang lain, akad mudharabah-nya batal. 

Modal harus jelas, agar dapat dibedakan antara modal usaha dengan laba. Sebab laba/keuntungan inilah yang akan dibagi hasil sesuai kesepakatan.

Persentase keuntungan antara pemodal dengan pengusaha harus jelas. 

Melafazkan ijab (bagi pemodal) dan qabul (bagi pengusaha). 

Apa saja jenis-jenis mudharabah?

    Mudharabah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqoh (bebas/mutlak) dan mudharabah muqayyadah (mengikat/terikat). Mudharabah mutlaqoh atau bebas merupakan jenis mudharabah yang format kerja sama antara yang mempunyai modal dengan pengelola modal yang cakupannya sangant luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, masa-masa dan wilayah atau lokasi bisnis . Artinya, mudharabah ini membuat pengelola modal (mudharib) bebas dalam menentukan jenis usaha, masa usaha, wilayah usaha, dan sebagainya tanpa ada campur tangan dari pihak pemilik modal atau shahibul mal. Contohnya, si A (shahibul mal) memberi modal usaha kepada si B (mudharib) dan membebaskannya untuk menentukan sendiri jenis usaha tersebut dan menjalankannya.

    Sebaliknya, mudharabah muqayyadah merupakan jenis mudharabah yang format kerja sama antara yang mempunyai modal dengan pengelola modal yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, masa-masa, dan wilayah atau lokasi bisnis. Artinya, mudharabah jenis ini merupakan kebalikan dari mudharabah mutlaqoh, yaitu jenis mudharabah yang membuat pengelola modal (mudharib) dibatasi jenis usaha, masa usaha, wilayah usaha, dan sebagainya (meski dalam batas tertentu) oleh pemilik modal (shahibul mal). Contohnya, si A (shahibul mal) memberi modal usaha kepada si B (mudharib) dengan ketentuan bahwa si B harus membuat usaha restoran bakso bertempat di Makassar.



Posting Komentar untuk "Akad Mudharabah"