script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Musyarakah atau Syirkah

 

Apakah yang dimaksud musyarakah atau syirkah?

    Al-musyarakah atau syirkah secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa arab yaitu syirikah yang berarti, “percampuran” . Kata ini biasa juga disebut, “syaraka” yang artinya bersekutu atau menyetujui. Sedangkan menurut terminologi-nya (istilah),  musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan . Jelasnya, akad musyarakah merupakan akad yang mana dua orang saling bekerja sama dalam sebuah usaha dengan masing-masing memberikan tenaga dan juga dananya. Contohnya, si A bekerja sama dengan B untuk membangun warung makan, keduanya pun sama-sama bekerja dan sama-sama menyertakan modal dalam membangun usahanya. Oleh karena keduanya menyertakan tenaga dan modal, maka dalam syirkah atau musyarakah baik keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. 

    Terdapat perbedaan mendasar antara mudharabah dengan musyarakah. Pada akad mudharabah, satu orang hanya bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) sedang yang lain bertindak sebagai pengelola (mudharib). Di lain sisi, pada akad musyarakah ini, keduanya dapat bertindak sebagai pemberi modal (shahibul mal) sekaligus sebagai pengelola (mudharib). Terkadang, pada musyarakah juga bahkan dilakukan lebih dari dua orang, karena itulah biasa disebut perserikatan atau perseroan. Terkadang pula, beberapa orang berpendapat bahwa musyarakah merupakan akad persekutuan modal, bukan kerja. Sehingga orang yang ber-musyarakah meskipun lebih dari satu, yang melaksanakan usaha tetaplah satu orang. Pendapat ini tidaklah salah, karena tidak keluar dari subtansi defenisi dari musyarakah itu sendiri.

Apa saja rukun dan syarat musyarakah atau syirkah?

    Akad musyarakah memiliki rukun dan syarat tertentu dalam pelaksanaanya. Rukun musyarakah terbilang hampir sama dengan rukun mudharabah, yaitu shighat (ijab dan qabul), al-aqidain (subjek/pelaku yang sah apabila melakukan akad), dan mahalluq aqd (objek/usaha perserikatan yang halal). Adapun syarat-syarat syirkah yang terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar ada lima syarat: 

a. Benda (harta) di nilai dengan uang (dinar, dirham, dalam rupiah, dan lain-lain). 

b. Harta-harta tersebut sesuai dengan jenis dan macamnya. 

c. Harta-harta tersebut dicampur. 

d. Satu sama lain membolehkan guna membelanjakan harta tersebut. 

e. Untung rugi di terima dengan ukuran harta masing-masing .

Bagaimana hukum musyarakah atau syirkah?

    Hukum musyarakah atau syirkah adalah boleh. Hukum ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surah Shad ayat 24 yang berbunyi:

قَالَ لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦۖ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّۤ رَاكِعٗاۤ وَأَنَابَ۩  

Artinya:

    Daud berkata: Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu guna ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini». dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

    Pada surah Shad, sangat jelas bahwa berserikat itu merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama dalam pelaksanaannya tidak ada yang dizalimi atau dirugikan karenanya. Selain berdasarkan ayat tersebut, musyarakah juga diperbolekan karena hadits yang menceritakan sabda Rasulullah Saw tentang musyarakah yang artinya: 

    Allah berfirman: Aku ini ketiga dari dua orang yang bersyarikat, selama salah seorang tidak menghianati terhadap temannya, apabila salah seorang berhianat terhadapnya aku keluar diantara mereka“ (H.R.Abu Daud) 

    Selain melalui ayat al-Quran dan hadits, para ulama kebanyakan telah menyatakan bolehnya musyarakah. Ibnu Qudamah menjelaskan kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya . Jadi, baik secara ijma dan dasar hukumnya, dapat dikatakan bahwa musyarakah itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan syariah. 

Apa saja jenis-jenis musyarakah atau syirkah?

    Secara umum, musyarakah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu syirkah manfaat (ibahah), syirkah milik (al-milk), dan syirkah akad (al-uqud). Mengenai penjelasan masing jenis musyarakah ini sebagai berikut:

    Syirkah manfaat (ibahah) meupakan syirkah yang muncul karena pemanfaatan sesuatu secara umum atau bersama. Contohnya, pemanfaatan air sungai, padang rumput, dan api.

    Syirkah milik (al-milk) merupakan syirkah yang muncul ketika dua orang atau lebih bersekutu untuk memiliki suatu benda. Syirkah ini ada yang bersifat ikhtiari yaitu memiliki benda dan digunakan bersama misalnya membeli rumah untuk ditinggali bersama. Adapula yang bersifat jabari atau orang lainnya tidak memiliki hak untuk menggunakan bagian orang lainnya, misalnya membeli bersama sebuah motor untuk dipakai salah seorang dari mereka untuk ngojek agar hasilnya nanti dibagi.

    Syirkah akad (al-uqud) merupakan syirkah antara dua orang atau lebih dalam hal harta dan keuntungan. Syirkah jenis ini, menurut ulama mazhab Hanafi dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu:

    Syirkah inan yang merupakan syirkah tentang dua orang atau lebih yang masing-masing mengumpulkan modal dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Contohnya, si A, B, dan C masing-masing mengumpulkan uang untuk membuat usaha restoran yang hasilnya akan dibagi diantara mereka nantinya.

    Syirkah abdan/a-mal juga disebut pula syirkah “Shoyani” jamak dari Shoni’taqobul dan umal jama’ dari amilun yakni : perserikatan yang dilaksanakan dua orang atau lebih guna menerima suatu pekerjaan. Misalnya Kuli bangunan, bengkel dan pelayanan barang lainnya .

    Syirkah wujuh merupakan syirkah antara dua atau lebih orang yang sama sekali tak memiliki modal, mereka membeli barang dari pihak lain secara bersama kemudian menjualnya secara kontan dan apabila mendapat keuntungan akan dibagi bersama. Syirkah ini merupakan syirkah yang modalnya berasal dari pihak ketiga atau pihak diluar orang yang berserikat. Contohnya, si A dan B ber-syirkah untuk membeli rumah seharga 5 juta yang akan mereka jual dengan harga 6 juta sedangkan uang membeli rumah tersebut dari si C. Nah, ketika rumah tersebut terjual maka uang si C yang 5 juta mereka kembalikan dan 1 juta sisanya mereka bagi bersama. Syirkah wujuh ini juga termasuk ke dalamnya apabila seorang pemilik barang menyuruh atau membercayakan kepada beberapa orang untuk menjual barangnya yang nantinya keuntungannya boleh mereka bagi diantara mereka yang menjualnya. 

    Syirkah mufawadhah merupakan syirkah yang nilainya harus sama baik dari segi harta, wewenang, bahkan agama dalam syirkah tersebut. Misalnya, jika sesorang ber-syirkah harus jumlah modal yang dikeluarkannya sama dengan yang lainnya, tenaga kerjanya sama, dan kewajiban agamanya sama (misalnya zakat). Wallahu alam!


Posting Komentar untuk "Akad Musyarakah atau Syirkah"