script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Salam

 


Apakah yang dimaksud salam?

    As-salam atau disebut juga as-salaf merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk kepada jual beli dengan sifat tertentu, yaitu jual beli dengan barang masih menjadi tanggung jawab penjual sedangkan pembayaran oleh pembeli dilakukan dengan segera atau tunai. Bisa dikatakan bahwa jual beli salam merupakan jual beli yang mana penyerahan barang ditangguhkan sedangkan pembayaran dilakukan di awal. Artinya, salam atau salaf ialah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan di akhir sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli . Contohnya, si A membeli barang kepada si B dengan ketentuan barang dibayar sekarang, sedangkan barangnya akan dikirim ke si A satu minggu mendatang sesuai dengan kesepakatan.

    Para ulama fikih menamakan salam dengan istilah al-Mahawi’ij. Artinya, adalah sesuatu yang mendesak, karena jual beli tersebut barangnya tidak ada di tempat, sementara dua belah pihak yang melakukan jual beli dalam keadaan terdesak . Artinya, penjual memerlukan uangnya sekarang dan pembeli juga sangat membutuhkan barangnya walaupun tidak sekarang. Biasanya, salam terjadi hanya pada hasil/produk pertanian seperti gandum dan kurma, namun di era modern ini salam juga telah digunakan dalam banyak jenis produk lain seperti perabot dan rumah. Pada akad salam, barang yang akan diperjualbelikan harus jelas jenis, kondisi, dan spesifikasinya. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi kerugian oleh pembeli ketika menerima barang belakangan.

Apa saja rukun dan syarat salam?

    Akad salam memiliki rukun dan syarat tertentu dalam pelaksanaanya. Adapun rukun jual-beli salam antara lain: a) muslam (pembeli); b) muslam ilaihi (penjual); c) modal atau uang; d) muslam fihi (barang); dan e) shighah (ucapan/ijab dan qobul) . Sedangkan syarat-syarat salam, yang juga sangat terkait dengan rukunnya tersebut yaitu:

    Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad. Berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu. 

    Barangnya menjadi hutang bagi si penjual. 

    Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada. Oleh sebab itu memesan buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah. 

    Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu. 

    Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan sifat itu berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli). Begitu juga macamnya, harus juga disebutkan. 

    Disebutkan tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang tersebut. Akad salam harus terus, berarti tidak ada khiyar syarat .

Bagaimana hukum salam?

    Hukum salam adalah diperbolehkan. Ketetapan ini berdasarkan Al-Quran, hadits, dan juga ijma atau kesepakaan ulama. Di dalam Al-Quran, disebutkan bolehnya jual-beli tidak secara tunai. Sesuai dengan firman Allah Swt dalam potongan surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. Sedangkan yang dimaksud di sini tidak secara tunai baik uang maupun barangnya. Selain dari surah al-Baqarah ayat 282, dasar bolehnya akad salam juga terdapat dalam hadits yang disampaikan oleh Ibnu Abbas ra yang ketika melihat Rasulullah Saw datang ke Madinah. Hadits tersebut artinya:

    “Ibn Abbas menyatakan bahwa ketika Rasul Saw datang ke Madinah, penduduk Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau dua tahun. Kemudian Rasul bersabda: Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu”. (Muslich, 2015: 243) 

    Berdasarkan hadits tersebut, sangat jelas bahwa Rasulullah Saw memperbolehkan akad salam dengan syarat jelas takaran, timbangan, dan waktunya. Selain itu, menurut pandangan kebanyakan ulama bahwa salam itu diperbolehkan. Kesepakatan ulama’ (ijma’) akan bolehnya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia . Memudahkan yang dimaksud misalnya ketika penjual membutuhkan biaya tambahan untuk mengirim barang, maka pembayaran di awal dalam akad salam akan sangat membantu menambah biaya pengiriman sekaligus membuat barang yang dibutuhkan pembeli lebih cepat tersedia. Wallahu alam!


Posting Komentar untuk "Akad Salam"