script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Wakalah

 Apakah yang dimaksud wakalah?

Secara bahasa, wakalah berasal dari bahasa arab yaitu, “wakala-yakiluwaklan” yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan, adapaun sebutan wakalah sebenarnya pekerjaan wakil . Adapun dari segi istilah, wakalah merupakan sebuah akad pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Akad ini memberikan kekuasaan atau wewenang khusus kepada seseorang untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Biasanya terkait utang-piutang, harta warisan, dan sebagainya. Misalnya, seseorang memberi wewenang kepada kuasa hukumnya untuk membacakan surat wasiat dan membagi hartanya ketika dia telah meninggal.

Pada lembaga keuangan khususnya perbankan, akad wakalah menjadi salah-satu akad yang paling banyak digunakan. Peristiwa ini karena bank lebih banyak menawarkan produk jasa ketimbang produk jenis lain. Jenis produk jasa pada perbankan kebanyakan membuat posisi bank selalu menjadi pihak intermediasi (penghubung) antara pihak nasabah dengan pihak tertentu. Pada posisi intermediasi inilah bank menjadi pihak yang mewakili nasabah yang diberi amanah atau kekuasaan khusus oleh nasabah. Selain itu, banyak pula produk jasa bank yang memakai akad wakalah pada bendanya langsung. Misalnya, kartu atm yang menjadi wakil (yang diwakilkan oleh nasabah) sebagai tempat penyimpanan atau pengambilan uangnya.

Apa saja rukun dan syarat wakalah?

Sama seperti akad-akad lainnya, wakalah juga memiliki rukun dan syarat tertentu dalam pelaksanaannya. Rukun wakalah terdiri atas 4 yaitu: (a) pemberi kuasa (muwakil) atau orang yang diwakili, (b) penerima kuasa (wakil) atau orang mewakili, (c) objek atau pekerjaan yang dikuasakan (taukil), dan (d) ijab qabul (sighat) . Adapun syarat-syarat untuk wakalah adalah sebagai berikut:

Syarat muwakil adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk bertindak dalam apa yang diwakilkannya. Apabila muwakil tidak memiliki otoritas untuk bertindak, seperti orang gila, dan anak kecil yang belum mumayis, maka penunjukan wakil olehnya tidak sah . 

Syarat wakil adalah orang yang berakal. Apabila dia adalah orang gila, idiot, atau anak kecil yang belum mumayis (10 tahun) maka penunjukannya sebagai wakil gagal atau tidak sah. 

Syarat taukil adalah sesuatu yang diketahui/dikuasai oleh wakil serta tidak melanggar syariat. Artinya sesuatu yang menjadi keahlian wakil dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya, memberikan wewenang kepada kuasa hukum untuk membagi harta warisan. Nah, sebelumnya harus deperhatikan bahwa kuasa hukum tersebut benar-benar tahu aturan pembagian harta warisan sesuai ketentuan agama.

Bagaimana hukum wakalah?

Beradasarkan ayat al-Quran, hadits, dan pandangan ulama, wakalah merupakan akad yang diperbolehkan dalam syariat. Berdasarkan ayat al-Quran, wakalah disandarkan pada firman Allah Swt dalam surah al-Kahfi ayat 19 yang berbunyi:

وَكَذَٰلِكَ بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡۚ قَالَ قَآئِلٞ مِّنۡهُمۡ كَمۡ لَبِثۡتُمۡۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٖۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا  

Artinya: 

“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun

Melalui ayat tersebut, pada kalimat, “Suruhlah salah seorang....” tampak jelas bahwa boleh memberikan mandat atau amanah kepada orang lain. Artinya tentu saja sama dengan akad wakalah yang artinya perwakilan. Setelah ayat tersebut, akad wakalah lebih jelas disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya, “Bahwasanya Rasululloh SAW mewakilkan kepada Abu Rafi‟ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa) . Berdasarkan hadits tersebut tampak sangat jelas bolehnya mewakilkan kepada orang lain sebuah perkara yang tidak bertentangan dengan agama. Selain itu, secara ijma para ulama memperbolehkan akad wakalah. Hal tersebut karena akad wakalah menurut mereka termasuk taawun atau tolong menolong dalam kebaikan sesuai yang diperintahkan dalam surah al-Maidah ayat 2.

Apa saja jenis wakalah dan contoh penerapannya?

Wakalah secara garis besar dapat dibedakan menjadi empat. Empat jenis wakalah beserta pengertiannya tersebut adalah sebagai berikut: 

Al-wakalah al-khosshoh merupakan pemberian wewenang tentang sebuah pekerjaan yang spesifik. Misalnya, menjadi kuasa hukum untuk sebuah perkara hukum atau mewakili seseorang membeli sepeda motor dengan jenis dan tipe yang telah spesifik disampaikan padnya. 

Al-wakalah al-ammah merupakan pemberian wewenang yang sifatnya umum atau kurang spesifik. Misalnya, seseorang diberi wewenang untuk membeli mobil apa saja tanpa adanya pengkhususan terkait tipe dan jenis mobil.

Al-wakalah al-muqoyyadoh merupakan pemberian wewenang yang dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, seseorang diberi wewenang untuk menjual sebuah rumah hanya jika pembelinya setuju dengan harga 200 juta.

Al-wakalah almuthlaqoh merupakan pemberian wewenang yang tidak dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, seseorang diberi wewenang untuk menjual sebuah rumah, tanpa menyebutkan harga dan ketentuan apapun yang membatasi wakil.

Adapun terkait contoh penerapan akad wakalah dalam lembaga keuangan ada banyak sekali. Penyebanya karena beragamnya kebutuhan dan juga model aplikasi akad wakalah yang bisa dilakuakan. Adapun contoh-contoh penerapan akad wakalah dalam lembaga keuangan antara lain misalnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), program pensiun dengan prinsip syariah, akad antara perusahaan dan peserta asuransi syariah, letter of credit ekspor syariah, letter of credit impor syariah, keperantaraan dalam bisnis properti, jaminan sosial kesehatan syariah, anjak piutang syariah, syariah card, pembiayaan rekening koran syariah, pembiayaan yang disertai rahn, investasi reksa dana syariah, dan penjualan langsung berjenjang syariah jasa perjalanan umrah .


Posting Komentar untuk "Akad Wakalah"