script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu e-money?



Apa itu e-money?

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elekronik, pengertian uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor dahulu oleh pemegang kepada penerbit, yang tersimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, dan nilai uang tersebut bukan merupakan simpanan serta digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut . Sedangkan dalam publikasi yang di keluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) pada bulan Oktober 1996 mendefinisikan uang elektronik merupakan produk yang memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang . Melalui kedua pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa uang elektronik (E-Money) merupakan uang yang tersimpan secara data di dalam sebuah server atau chip. Nilai uang yang tersimpan tersebut sama dengan nilai uang wujud yang telah diserahkan sebelumnya oleh pemilik. E-money yang telah tersimpan dalam server atau chip nantinya dapat digunakan untuk berbelanja dengan media sebuah kartu e-money. Sebagai contoh ilustrasi, saya misalnya menyerahkan uang sebesar 100.000 IDR kepada Bank ABC untuk dibuat e-money. Selanjutnya saya akan diberikan sebuah kartu e-money yang berisi data uang saya yang sebesar 100.000 IDR tadi. Nah, kartu e-money inilah yang nantinya dapat saya gunakan berbelanja sesuai dengan jumlah uang yang berada di dalamnya. Uang ini juga bisa ditambahkan nilainya jika telah berkurang atau bahkan habis. 

Apa saja unsur-unsur e-money?

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dalam ketentuan Pasal 1 Angka 3, “Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur (a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; (c) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; (d) nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan” . 

Unsur-unsur tersebut tentunya melibatkan berbagai elemen yang terlibat di dalamnya. Elemen-elemen yang dimaksud antara lain pemilik e-money, penerbit e-money dan pedagang yang bukan merupakan penerbit e-money tersebut. Pedagang ini artinya penjual yang menerima pembayaran secara elektronik dengan e-money. Elemen lainnya yang tidak berkaitan langsung namun sangat vital perannya yaitu pemerintah sebagai pengatur kebijakan penggunaan e-money dan penyedia jasa teknologi yang menunjang penggunaan e-money. 

Ada berapa jenis e-money?

Berdasarkan pada peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014, e-money dapat dibedakan menjadi dua yaitu e-money jenis terdaftar (registered) dan e-money tidak terdaftar (unregistered). E-money registered merupakan e-money yang data diri dari pemilik atau penggunanya terdaftar di dalam data milik penerbit. Sedangakan e-money unregistered adalah kebalikan dari e-money registered, yaitu e-money yang data diri pemilik atau penggunanya tidak terdaftar di dalam data milik penerbit. Lebih lanjut, Bank Indonesia menjelaskan secara spesifik perbedaan dari kedua jenis e-money tersebut. Perbedaan yang dimaksud dapat dilihat melalui tabel berikut:

Apakah kelebihan dan kekurangan menggunakan e-money?

Kelebihan yang paling mencolok dari e-money adalah praktis digunakan. Melalui e-money, sesorang dapat lebih mudah membawa uang dalam jumlah yang relatif besar hanya dengan media yang kecil seperti kartu/chip. Selain itu, penggunaan e-money juga terbilang cepat dan mudah. Pengguna hanya perlu menggesek/scan kartu atau chip e-money miliknya untuk bertransaksi, maka otomatis uang akan berpindah sesuai jumlah barang yang dibayarkan. Kemudahan lain dari menggunakan e-money yaitu tidak perlunya menabung di bank tertentu untuk menerbitkan e-money. 

Jika berbicara  tentang kekurangan, e-money ternyata memiliki setidaknya lima kekurangan. Pertama, e-money tidak memiliki sistem pengamanan yang baik seperti pin pada kartu ATM. Akibatnya, jika e-money hilang maka pihak ketiga misalnya pencuri atau penemu dapat dengan leluasa menggunakan e-money tersebut. Kedua, belum banyak pedagang yang menerima pembayaran melalui e-money karena alasan minimnya pengetahuan dan teknologi yang mendukung. Pedagang ini kebanyakan dari kalangan pedagang menengah ke bawah seperti pedagang tradisional. Ketiga, seringkali mengakibatkan pengguna uang elektronik cenderung boros . Kecenderungan ini terjadi karena kemudahan dalam penggunaan e-money dalam berbelanja sehingga terkadang penggunanya jadi lupa diri ketika menggunakan, hampir mirip dengan kartu kredit. Keempat, sulit untuk mengecek jumlah uang atau saldo e-money. Kesulitan mengecek saldo ini membuat para pengguna terkadang baru mengetahui saldo e-money miliknya habis ketika berbelanja dan tidak bisa membayarnya dengan e-money miliknya. Kekurangan terakhir e-money yaitu peralatan pembayaran yang berbeda-beda untuk setiap penerbit membuat e-money tidak dapat dipakai dengan alat pembayaran penerbit e-money lain. Misalnya, si Ali membeli barang di toko Makmur yang memiliki alat pembayaran e-money dari bank ABC. Namun, Ali ternyata tak bisa membayar barang belanjaan miliknya karena e-money yang dia gunakan bukan diterbitkan oleh bank ABC.

Bagaimana perkembangan e-money di Indonesia?

    E-money petama kali dikembangkan pada tahun 1960. Pada saat itu, perusahaan komputer raksasa IBM bekerjasama dengan American Airlines mengembangkan sebuah sistem bernama SABRE (Semi-Automatic Busines Research Environment) yang berfungsi untuk menghubungkan kantor-kantor American Airlines dengan menggunakan jaringan telepon. Sistem ini memudahkan perusahaan American Airlines tersebut dalam mengecek jadwal keberangkatan,  ketersediaan kursi, hingga membuat dan membayar pesananan penerbangan secara digital dengan sistem kredit. Pada tahun 1970an, Bank di Amerika dan Eropa telah meggunakan mainframe komputer yang sama untuk melacak transaksi antar cabang bank lain, sistem ini terbukti sukses melewati batasan Internasional pertukaran kurs dibutuhkan .

    Pada perkembangan selanjutnya, muncul banyak sekali jenis e-money di seluruh dunia. Sebagai contoh, di Korea ada e-money Mondex, Visa-Cash, K-Cash, A-Cash, dan Mybi. Seperti diketahui, Mondex dan Visa-Cash adalah merek internasional, sementara tiga lainnya bersifat nasional . A-Cash sendiri dikembangkan oleh sekelompok perusahaan perkreditan di Korea. Sedangkan K-Cash dikembangkan oleh perusahaan Korea Finance Telecommunications and Clearings Institute, di bawah dukungan dari Bank of Korea. Terakhir, Mybi merupakan e-money yang dibuat khusus untuk digunakan masyarakat dalam area lokal.

    Di Indonesia sendiri, e-money mulai dikenal setelah Bank Indonesia menerbitkan izin e-money pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik (e-money). Selanjutnya, perkembangan e-money terus meningkat dari tahun ke tahun. Perkembangan tersebut tentunya sangat didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia dan masifnya program literasi keuangan oleh Bank Indonesia melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada tanggal 14 Agustus 2014. Gerakan ini diresmikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, bapak Agus D.W. Martowardojo. 

    Menurut hasil survei JakPat dalam Startup Report 2017 DailySocial. Id, Go-Pay merupakan uang elektronik yang terpopuler serta paling banyak diminati publik . Hasil survei ini menemukan bahwa sekitar 50% dari responden atau setengah dari responden memiliki atau menggunakan e-money jenis Go-Pay. Sekedar info, Go-Pay merupakan jenis uang elektronik yang dikeluarkan oleh perusahaan startup Go-Jek yang bergerak di bidanga jasa layanan ojek secara online. Sedangkan pada urutan ketiga dan keempat, terdapat e-money dari Bank Mandiri dan T-Cash dari Telkomsel. Selanjutnya, berdasarkan data yang tercatat oleh Bank Indonesia, jumlah uang elektronik yang beredar di tahun 2016 berada pada angka 51.204.580 kartu dan 71.783.618 kartu pada september 2017. Sementara volume transaksi melalui e-money hingga September 2017 mencapai 547.021.304 transaksi dengan nominal Rp 7,5 Triliun . 


Posting Komentar untuk "Apa itu e-money?"