script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Luqathah: Barang temuan dari tanah

    berasal dari bahasa Arab, luqathah berarti barang temuan dari tanah. Barang ini berupa harta yang ada pemiliknya, berbeda dengan rikaz atau barang galian. Pengertian ini sejalan dengan defenisi luqathah secara istilah yaitu barang atau harta yang ditemukan orang lain dan tidak diketahui pemiliknya. Artinya, luqathah merupakan harta yang memiliki pemilik, hanya saja hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Sangat berbeda dengan pengertian rikaz yang merupakan barang galian/tambang yang sama sekali tidak memiliki pemilik sebelumnya. Sebagai contoh untuk luqathah misalnya dompet berisi uang yang ditemukan seseorang di dalam pasar. Dompet tersebut tentu saja memiliki pemilik sehingga termasuk luqathah.

Pada dasarnya, luqathah memiliki beberapa rukun tertentu. Rukun-rukun luqathah adalah orang yang menemukan (latif), benda yang ditemukan (malqut), dan penemuannya (Luqat) . Latif ini haruslah orang yang paham memperlakukan barang temuan, misalnya aturan dalam menyimpannya. Kalaupun tidak tahu, orang tersebut harus menanyakannya kepada orang yang lebih tahu. Adapun malqut merupakan benda yang ditemukan tanpa ada pemiliknya. Benda ini dapat berupa harta tak hidup seperti emas dan perak, ataupun harta hidup seperti binatang peliharaan. Adapun luqat merupakan kronologis penemuan. Berupa waktu, tempat, dan cara latif menemukan malqut.

Jika berbicara masalah hukum luqathah, ulama-ulama berbeda pendapat. Misal pendapat Abu Hanifah bahwa dianjurkan memungut luqathah. Alasannya karena harta yang ditemukan tersebut lebih baik disimpan dan dicari pemiliknya sebagai bentuk tolong menolong. Imam Malik dan sekelompok Hanabila berpendapat berbeda, mereka lebih berpendapat bahwa mengambil luqathah hukumnya makruh. Hukum ini karena seorang hamba dilarang mengambil harta sesamanya dan dikhawatirkan pula seseorang itu lalai dari menjaga atau mengumumkan barang tersebut. Sedangkan lebih rinci, para ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum luqathah ada tiga antara lain: (1.) Apabila yang menemukan khawatir barang tersebut jatuh ke tangan orang fasik sedang dia bisa memegang amanah, maka hukumnya adalah wajib, (2.) Apabila orang yang menemukan mampu memegang amanah, maka hukumnya mubah atau boleh, (3.) Sedangkan apabila yang menemukan tahu bahwa dirinya akan berkhianat/tidak amanah terhadap barang yang ditemukan maka hukumnya adalah haram. 

Masih terkait hukum luqathah, tidak ada ayat dalam al-Quran yang secara spesifik membahas tentang luqathah. Hukum luqathah semata disandarkan pada hadits. Hadits tersebut ada dua yang masing-masing diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta Abu Dawud. Adapun arti dari hadits-hadits tersebut yaitu:

    Dari Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW, menanyakan tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika datang pemiliknya (kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu. Ditanya: Jika menemukan kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu untukmu atau saudaramu atau bagi srigala. Jika mendapatkan unta? Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan unta? Dia sanggup cukup dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum dan makanannya sehingga bertemu dengan pemiliknya. (HR Bukhari-Muslim)

    Adapun hadits kedua memilik arti yaitu “Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan ibn Wahab dikabarkan 'Umar dari Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib dari Abdurrahman ibn 'Ustman al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang mengambil barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah barang temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari 'Umar". (H.R. Abu Dawud). Berdasarkan kedua hadits tersebut, maka Mahfudhan (Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN AR-Raniry, Banda Aceh) menjelaskan empat hukum luqathah dalam jurnal penelitiannya yang berjudul, “Sistem Pemeliharaan Barang Temuan: Studi Terhadap KUH Perdata dan Hukum Islam”. Adapun ke-empat hukum tersebut yaitu: Pertama, Nabi Muhammad SAW melarang untuk mengambil barang yang hilang atau jatuh atau dengan sebab apapun milik jama’ah yang sedang melakukan ibadah haji. Kedua, Nabi Muhammad SAW melarang untuk menyimpan barang temuan sebelum ada upaya pemberitahuan kepada publik. Ketiga, hadits tersebut berhubungan dengan suatu peristiwa di mana sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW ketika ia menemukan seekor kambing, dan Nabi Muhammad SAW menjawab berikan kepada saudaramu (sambil menunggu pemiliknya). Begitu juga, jika kamu menemukan unta, maka biarkalah sampai unta tersebut ditemukan pemiliknya. Keempat, apabila barang yang ditemukan itu hendak digunakan atau dipakai, maka beritahukan kepada orang banyak .

    Adapun terkait jenis-jenis luqathah, Ibnu Muflih membaginya menjadi empat macam, yaitu: (1.) Sesuatu yang tidak diminati oleh kalangan menengah, seperti cambuk dan uang recehan. Luqathah seperti ini boleh dimiliki tanpa diumumkan. (2.) Hewan yang tersesat tidak memerlukan perlindungan, seperti binatang buas yang masih kecil, burung dan lain sebagainya. Luqathah semacam ini tidak boleh diambil. (3.) Luqathah di tanah suci haram diambil, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya selamanya. (4.) Harta dan hewan yang hilang selain yang disebutkan di atas boleh diambil dengan diumumkan lebih dahulu selama satu tahun . Wallahu alam!


Posting Komentar untuk "Luqathah: Barang temuan dari tanah"