SURAT KETETAPAN
Nomor: 94/A/FORKEIS/I/2015
TENTANG
DRAFT Anggaran
Rumah Tangga
Bismillahirrahmanirrahim
Muktamar V Forum Kajian Ekonomi Syari’ah
(ForKEIS), UIN Alauddin Makassar, dengan senantiasa mengharap
rahmat dan ridha Allah SWT. Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa demi
kelancaran roda
organisasi maka di pandang perlu membahas Anggaran Rumah Tangga.
Mengingat :
1.
Al-Qur’an
dan As-Sunnah Shahihah
2.
Anggaran Dasar
(AD) FORKEIS
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKEIS
Memperhatikan:
1.
Pertimbangan dan
saran dari seluruh pengurus
2.
Kebutuhan
organisasi Forum Kajian Ekonomi Syariah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Hasil
pembacaan Anggaran Rumah Tangga
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak
akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Alaikumurrahmah
Wassa’adah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Gedung PKM Lantai
Waktu : 06.16 WITA
Tanggal : 11 januari 2015
Ditetapkan di : Gedung PKM Lantai
Waktu : 06.16 WITA
Tanggal : 11 januari 2015
Steering Committee
Koordinator Anggota Anggota
Abd Rahman Hadi Zuhratun Wardah
DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KAJIAN EKONOMI SYARIAH (FORKEIS)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Anggaran
Rumah Tangga adalah perincian dari Anggaran Dasar sebagai petunjuk
langkah-langkah kerja FORKEIS
UIN Alauddin
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota
- Simpatisan merupakan masyarakat kampus yang peduli dengan FORKEIS UIN Alauddin dan/atau mengikuti kegiatan-kegiatan FORKEIS UIN Alauddin
- Kader merupakan mahasiswa yang telah mengikuti jenjang kaderisasi FORKEIS UIN Alauddin
- Pengurus Inti merupakan kader yang terpilih dan telah ditetapkan dalam muktamar dan disahkan dalam bentuk SK
- Majelis Syuro’ organisasi
- Anggota kehormatan (orang yang berjasa) di FORKEIS UIN Alauddin
- Dewan Pelindung adalah orang yang diangkat sebagai pelindung organisasi oleh pengurus
- Dewan Pembina adalah orang yang di angkat sebagai pembina organisasi oleh pengurus
Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
1. Simpatisan
:
a. Beriman
kepada Allah SWT
b. Peduli
dengan FORKEIS UIN Alauddin
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan FORKEIS UIN Alauddin
2. Kader
:
a. Beriman
kepada Allah SWT
b. Terdaftar
sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin
c. Peduli
dengan FORKEIS UIN Alauddin
d. Mengikuti
kegiatan FORKEIS dan jenjang kaderisasi FORKEIS UIN Alauddin
3. Pengurus
Inti
a. Beriman
kepada Allah SWT
b. Terdaftar
sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin
c. Peduli
dengan FORKEIS UIN Alauddin
d. Mengikuti
pengkaderan dan/atau Muktamar FORKEIS UIN Alauddin
e. Disahkan
sebagai pengurus harian dalam Surat Keputusan Kepengurusan FORKEIS UIN Alauddin
4. Anggota
Kehormatan :
a. Beriman
kepada Allah SWT
b. Terdaftar
sebagai Mahasiswa Universitas
Islam Negeri atau Alumni UIN Alauddin
c. Peduli
dengan FORKEIS UIN Alauddin
d. Melewati
minimal satu kali periode kepengurusan FORKEIS UIN Alauddin
e. Tidak
termasuk dalam Kepengurusan Inti dan MSO
f. Masih
aktif berkontribusi dalam kegiatan FORKEIS
Pasal 4
Hak Anggota
1. Simpatisan
:
a. Berhak
mengikuti kegiatan-kegiatan FORKEIS UIN Alauddin
b. Berhak
Menyatakan pendapat, mengajukan usul serta saran sesuai dengan ketentuan yang
ada
2. Kader
:
a.
Berhak
mengikuti kegiatan-kegiatan FORKEIS UIN Alauddin
b.
Berhak
Menyatakan pendapat, mengajukan usul serta saran sesuai dengan ketentuan yang
ada.
c.
Berhak
memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang ada
d. Mendapatkan kartu identitas FORKEIS
3.
Pengurus Inti :
a.
Mempunyai
hak suara, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul, saran, kritikan, serta
masukan kepada FORKEIS
UIN Alauddin sesuai dengan ketentuan
yang ada
b.
Berhak
memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang ada
c.
Berhak mengadakan Muktamar Istimewa Dengan mekanisme
syarat-syarat yang telah
ditentukan
d.
Mempunyai
hak untuk memanfaatkan fasilitas FORKEIS UIN Alauddin sesuai dengan ketentuan yang ada
e.
Mempunyai
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kepengurusan dan/atau
kepanitiaan sesuai dengan ketentuan yang ada.
f.
Mempunyai
kartu identitas FORKEIS
Pasal 5
Kewajiban Anggota
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dalam FORKEIS UIN Alauddin.
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik Organisasi dan kampus
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban melaksanakan tugas dankewajibannya pada kepengurusan dan/atau kepanitiaan bila ia ditunjuk untuk itu
- Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi serta komitmen untuk mengembangkan Ekonomi Syariah.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal
6
Pengurus
a.
Pengurus FORKEIS UIN Alauddin terdiri
dari :
b.
Pengurus Inti terdiri dari Direktur Eksekutif, Direktur Program, Direktur Keuangan,
dan Koordinator Divisi
beserta angota-anggotanya
c.
Majelis Syura’ Organisasi
terdiri dari 1 Ketua dan 2
anggota MSO
d.
Dewan
Pelindung
e.
Dewan pembina
Pasal
7
Masa
Jabatan
Masa jabatan pengurus FORKEIS UIN Alauddin adalah
satu tahun periode kepengurusan terhitung sejak pelantikan atau serah terima
jabatan pengurus FORKEIS
UIN Alauddin.
Pasal
8
Akhir
Kepengurusan
a. Kepengurusan
FORKEIS UIN Alauddin berakhir
bila :
b. Selesai
masa kepengurusan
c. Mengundurkan
diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Meninggal
dunia
e. Tidak
berstatus mahasiswa (Dewan Pelindung serta Dewan Pembina) karena suatu hal
f. Dinyatakan
melanggar AD/ART
Pasal
9
Majelis
Syura’ Organisasi
1. Hak dan kewajiban:
a. Melantik
pengurus terpilih FORKEIS UIN
Alauddin dalam Rapat
Kerja (RaKer) FORKEIS UIN Alauddin
b. Menyusun
garis-garis besar haluan program keorganisasian berdasarkan AD/ART
c. Meminta
pertanggungjawaban Pengurus Harian Organisasi minimal dua kali selama periode
kepengurusan
d. Memberi
sanksi kepada Pengurus Harian Organisasi bila:
- Keluar dari kebijakan umum yang telah disepakati
- Melanggar isi AD/ART FORKEIS UIN Alauddin
- Mesin organisasi tidak bekerja dengan semestinya, berupa:
-
peringatan tertulis dan/atau
lisan dihadapan anggota MSO
-
pencabutan status
keanggotaan
-
pemberian sanksi diatur lewat
mekanisme tersendri
a. Menjaga
asas dan tujuan organisasi
e. Wajib
menjunjung tinggi AD/ART FORKEIS
UIN Alauddin yang telah ditetapkan
f.
Melaporkan kinerja kepada
keluarga besar FORKEIS
UIN Alauddin dan sekaligus menampung seluruh aspirasi dari keluarga FORKEIS
g.
Membuat
laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh keluarga
besar FORKEIS UIN Alauddin sekali dalam
satu kali periode kepengurusan
2. Pembentukan Majelis Syura’ Organisasi
Anggota MSO dipilih dan ditetapkan dalam Muktamar FORKEIS UIN Alauddin
3. Keanggotaan
a.
Keanggotaan
MSO ditetapkan berdasarkan pemilihan oleh keluarga besar FORKEIS UIN Alauddin dalam Muktamar
b.
Jumlah
anggota MSO sebanyak 3 orang dan bila
tidak mencukupi diserahkan kepada kebijakan forum
c.
Anggota
MSO adalah muatan pengurus inti yang telah melewati minimal satu kali periode
kepengurusan dan masih dapat dipilih kembali pada periode kepengurusan
selanjutnya selama masih berstatus mahasiswa.
4. Syarat-syarat Keanggotaan :
a.
Berimankepada
Allah SWT
b.
Terdaftarsebagai
mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin atau alumni Universitas Islam Negeri Alauddin
c.
Aktifdalam
kepengurusan FORKEIS UIN Alauddin sebelumnya
d.
Memilikivisi
dan misi yang sama
e.
Tidakmelanggar
AD/ART FORKEIS UIN Alauddin
f.
Tidak
bermasalah dalam bidang akademik dan perkuliahan
g.
Diusulkandalam
forum dalam muktamar
h.
Pemilihannyadilakukan
dengan musyawarah mufakat
5. Keanggotan berakhir apabila:
a.
Meninggaldunia
b.
Menentangdan
tidak menjalankan ketetapan-ketetapan dan/atau kebijakan-kebijakan yang telah disepakati
oleh MSO
c.
Mengundurkandiri
dengan alasan yang syar’i dan diterima
akal
6. Ketua Majelis Syura’ Organisasi
a.
Diusulkanoleh
3 anggota MSO yang telah dipilih
b.
Bertanggung
jawab kepada keluarga FORKEIS
UIN Alauddin dan
bila melanggarnya dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh anggota MSO yang
lainnya.
Pasal
10
Direktur Eksekutif
1. Direktur Eksekutif
adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota melalui Muktamar atau Muktamar
Istimewa FORKEIS UIN
Alauddin
2. Direktur Eksekutif
adalah orang yang memimpin FORKEIS
UIN Alauddin secara menyeluruh baik kedalam dan keluar
3. Direktur Eksekutif
bertanggung-jawab atas seluruh pengelolaan organisasi kepada anggota melalui
Muktamar atau Muktamar Istimewa FORKEIS UIN Alauddin.
Pasal
11
Direktur Program
a.
Direktur
Program adalah orang yang mendapat amanah dari Ketua Umum
b.
Direktur
Program melakukan fungsi-fungsi administratif organisasi
c.
Direktur
Program bertanggung-jawab atas pengelolaan sekretariat dan pustaka
organisasi
Pasal
12
Direktur Keuangan
a.
Direktur
Keuangan adalah orang yang mendapat amanah dari Direktur Eksekutif
b. Direktur Keuangan
adalah orang yang bertangung jawab atas manajemen keuangan FORKEIS UIN Alauddin
c. Direktur Keuangan berwenang
melaksanakan kebijakan keuangan atas otoritas Direktur Eksekutif
Pasal
13
Koordinator
Divisi
1.
Koordinator Divisi adalah orang yang
mendapat amanah dari Direktur
Eksekutif
2.
Koordinator Divisi adalah orang yang
bertanggung jawab atas divisi
yang dikelolanya
Pasal
14
Anggota
Divisi
Anggota Divisi adalah
orang yang mendapat mandat dari Direktur Eksekutif yang diusulkan oleh koordinator divisi.
BAB
IV
MUKTAMAR
Pasal
15
Muktamar
1.
Muktamar merupakan forum
tertinggi dalam FORKEIS
UIN Alauddin
2.
Muktamar dihadiri oleh
anggota FORKEIS UIN Alauddin dan undangan
3.
Muktamar diadakan satu tahun
sekali di akhir kepengurusan
4.
Muktamar berwenang memilih Direktur Eksekutif
5.
Muktamar berwenang mengubah
dan menetapkan AD/ART FORKEIS
UIN Alauddin
6.
Muktamar berwenang
mengevalusi dan menilai LPJ pengurus
Pasal
16
Muktamar
Istimewa
1.
Muktamar Istimewa mempunyai
kedudukan yang sama dengan muktamar
2.
Muktamar Istimewa berwenang
menetapkan rekomendasi
3.
Muktamar Istemewa diadakan
untuk mengangkat direktur
eksekutif FORKEIS UIN Alauddin yang baru bilamana Direktur Eksekutif :
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri
c.
Tidak mampu melanjutkan
tugasnya
BAB
IV
KEKAYAAN
Pasal 17
1.
Segala sesuatu yang
menyangkut persoalan keuangan dan harta organisasi harus dibukukan dan harus
disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Sumber-sumber keuangan :
-
Sumber-sumber Internal :Iuran
wajib angggota
1.
Hasil usaha mandiri FORKEIS
3.
Sumber Sumber Eksternal :
- Donatur tetap
- Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat
BAB
VI
LOGO
DAN MAKNA
Pasal
18
Logo dari Organisasi FORKEIS UIN Alauddin adalah:
![]() |
a.
Makna dari logo adalah:
b.
Gambar
Bulan dan Bintang warna Hijau melambangkan Forum ini tidak terlepas dari
nilai-nilai keIslaman.
c.
Gambar
bayangan Bulan dan Bintang melambangkan Power/Semangat mengembangkan Ekonomi
yang berazaskan keIslaman.
d.
Kitab
yang berwarna Putih Melambangkan Khasanah keIlmuan klasik Islam yang harus di
kaji dan di kembangkan sesuai dengan Isu kontemporer khususnya dalam dunia
Ekonomi.
e.
Kitab
yang berwarna Merah melambangkan berani mampu menuangkan idenya melalui
keterampilan dan menulis. Serta menunjukkan ketajaman berfikir dan menganalisa
suatu masalah.
f.
Tulisan
Forum Kajian Ekonomi Syariah merupakan akronim dari FORKEIS sendiri agar
lambang ini tidak tertukar dengan akronim lain.
g.
Logo
FORKEIS Secara keseluruhan mengartikan Semangat mahasiswa untuk megembangkan
Ekonomi di Indonesia baik tingkat regional maupun nasional. Yang tidak terlepas
dari azas-azas Islam. Serta berani menuangkan idenya dan ketajaman berfikir
dalam menganalisa masalah.
- Artinya Logo ini tidak terlepas dari ide founding fathernya.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
19
1. Perubahan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan dalam Muktamar atau Muktamar Istimewa FORKEIS UIN Alauddin.
2. Untuk mengubah Anggaran
Rumah Tangga Dihadiri sekurang-kurangnya setengah + 1 dari jumlah jumlah
Anggota Inti yang hadir dan keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya setengah + 1 dari jumlah Anggota Inti yang hadir.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
20
1. Segala sesuatu yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan sendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKEIS UIN Alauddin
2. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga
ini, maka seluruh anggota FORKEIS
UIN Alauddin dianggap telah mengetahui, memahami, dan wajib melaksanakannya.
Download File Doc.
0 Komentar