Sesuai dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 4 dan Pasal 5 tentang Hak dan Kewajiban Anggota:
Hak Anggota
1. Simpatisan
:
a. Berhak
mengikuti kegiatan-kegiatan FORKEIS UIN Alauddin
b. Berhak
Menyatakan pendapat, mengajukan usul serta saran sesuai dengan ketentuan yang
ada
2. Kader
:
a.
Berhak
mengikuti kegiatan-kegiatan FORKEIS UIN Alauddin
b. Berhak
Menyatakan pendapat, mengajukan usul serta saran sesuai dengan ketentuan yang
ada.
c.
Berhak
memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang ada
d. Mendapatkan kartu identitas FORKEIS
3. Pengurus Inti :
a. Mempunyai
hak suara, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul, saran, kritikan, serta
masukan kepada FORKEIS
UIN Alauddin sesuai dengan ketentuan
yang ada
b.
Berhak
memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang ada
c. Berhak mengadakan Muktamar Istimewa Dengan mekanisme
syarat-syarat yang telah
ditentukan
d.
Mempunyai
hak untuk memanfaatkan fasilitas FORKEIS UIN Alauddin sesuai dengan ketentuan yang ada
e. Mempunyai
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kepengurusan dan/atau
kepanitiaan sesuai dengan ketentuan yang ada.
f.
Mempunyai
kartu identitas FORKEIS
Kewajiban Anggota
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dalam FORKEIS UIN Alauddin.
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik Organisasi dan kampus
- Setiap anggota FORKEIS UIN Alauddin berkewajiban melaksanakan tugas dankewajibannya pada kepengurusan dan/atau kepanitiaan bila ia ditunjuk untuk itu
- Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi serta komitmen untuk mengembangkan Ekonomi Syariah.
0 Komentar