BUNGA BANK & RIBA



"BUNGA BANK & RIBA"


Pengertian Riba
Menurut bahasa riba berarasal dari kata al-ziyadah (tambahan) atau al-nama (tumbuh). Sedangkan secara istilah riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam.
Hadits Rasulullah Saw :
Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya, dan penulisnya, lalu beliau bersabda, “mereka semua itu adalah sama“. (HR. Muslim)
Dalam Al Quran surah Ar Rum 39 Allah berfirman :

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). )QS. Ar Rum : 39)

Bunga pada Perbankan adalah Riba
Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konfrensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa  bunga bank adalah riba, oleh karena itu hukumnya haram.
Pengharaman riba bukan hanya ditinjau dari sudut pandang agama saja, tetapi juga dari sudut pandang social ekonomi masyarakat. Ada beberapa hal yang menyebabkan diharamkannya Riba :
Pertama, system ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam  masyarakat terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan tanpa mau tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan atau tidak.
Kedua,  system  ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tinggi tingkat bunga dalam masyarakat, maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi. Masyarakat akan lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank-bank karena keuntungan yang lebih besar diperoleh dari bunga simpanan yang di dapatkan.
Ketiga, bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi bagi para businessman yang menggunakan modal pinjaman dalam beroperasi. Biaya produksi yang tinggi tentu akan memaksa perusahaan untuk menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi pula.
 




 Melambungnya tingkat harga pada gilirannya akan mengundang terjadinya inflasi akibat lemahnya daya beli konsumen. Semua dampak negatif system ekonomi ribawi ini  akan mengkroposkan sendi-sendi ekonomi umat. Krisis ekonomi tentunya tidak terlepas dari pengadopsian system ekonomi ribawi seperti disebutkan diatas. Bunga sesungguhnya merupakan sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian, karena bunga adalah instrumen yang menyebabkan ketidakseimbangan sektor riil dan moneter. Dalam perekonomian Islam, sector perbankan tidak mengenal instrumen bunga.

Kembali ke Syariah, Kunci Perekonomian Indonesia yang lebih baik
System keuangan islam menerapakan system pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing) dan bukan kepada tingkat bunga yang ditentukan diawal. Besar kecilnya keuntungan yang diperoleh nasabah perbankan islam ditentukan oleh keuntungan yang diperoleh peminjam modal dari kegiatan investasi dan pembiayaan yang dilakukannya di sector riil. Sistem keuangan Islam merupakan jalan keluar dari permasalahan yang menimpa perekonomian Indonesia yang sudah tergerogoti oleh system ribawi. Yang perlu kita lakuakan saat ini adalah menyamakan visi masyarakat Indonesia yakni perekonomian Indonesia tanpa bunga.


FORKEIS CENTER
Instagram : Ksei_forkeisuinam
Line@ : KSEI FORKEIS UINAM (@xsj2158m)


Posting Komentar

0 Komentar