TAX AMNESTY SEKALIGUS RIBA AMNESTY


Oleh: Riyas Yayuk Basuki (Staff Bagian Keilmuan Badan Pekerja Nasional FoSSEI Nasional)
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Dan Amnesty Riba adalah menghapus bunga/kelebihan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Bagaimana melakukan Tax Amnesty sekaligus melakuakan Riba Amnesty ?
Seperi kita tahu, bahwa PT Bank Syariah Mandiri (BSM) resmi ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bank persepsi penampung dana pengampunan pajak (tax amnesty). Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto mengaku telah menandatangani dokumen kesediaan sebagai bank persepsi di Jakarta.
Dalm hal ini,BSM juga menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat, dan juga private placement pada surat berharga syariah Negara.
Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi sekitar Rp 10 triliun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi, BSM siap mengelola dana repatriasi hasil dari program pengampunan pajak (tax amensty).
BSM memiliki produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul mal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di Bank untuk diinvestasikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.
Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan sampai 31 Maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.
BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor dan Jakarta sebagai touch point layanan tax amnesty, khususnya menerima dana repatriasi dan didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dapat menerima setoran tebusan.
Saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang menyatakan kesediaan untuk menempatkan dana repatriasinya di BSM. Hal ini akan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah dan otomatis kita dapat melakukan Tax Amnesty sekaligus melakuakan Riba Amnesty.
#FoSSEILearn by Riyas Yayuk Basuki

Copy from : http://fossei.org/2016/08/03/tax-amnesty-sekaligus-riba-amnesty/ 

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus