Indonesia Kiblat Ekonomi Syariah Dunia


Oleh Nasrullah (Direktur Eksekutif KSEI FORKEIS UINAM Periode 2014-2015)

Perkembangan ekonomi syariah di dunia ditandai dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah di dunia meskipun pada dasarnya praktik ekonomi syariah sudah lama muncul sejak zaman Rasulullah SAW. Perbankan syariah pertama didirikan di Mesir pada tahun 1960-an yang bernama Mit Ghamr Bank. Kemudian pada sidang menteri keuangan OKI di Jeddah tahun 1975, disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB). Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Misalnya Faisal Islamic Bank of Kibris di Siprus, Kuwait Finance House di Kuwait, dan Bank Islam Malaysia  Berhard (BIMB) di Malaysia.
Berkembangnya bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh di Indonesia sehingga di awal tahun 1980-an diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai diperbincangkan. Awalnya  beberapa uji coba pada skala mikro dilakukan seperti pendirian Baitul Tamwil-Salman dan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian pada tahun 1992 beroperasilah Bank Muamalat Indonesia yang di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketahanan Bank Muamalat Indonesia dalam menghadapi krisis tahun 1998 di Indonesia menjadi pemicu bagi bank konvensional untuk dikonversi ke bank syariah. Selain itu, muncul juga beberapa lembaga keuangan non bank berbasis syariah. 
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia masih sangat kecil. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan, total nilai aset industri keuangan syariah di Indonesia mencapai sekitar Rp 622 Trilliun, atau hanya sekitar 6,5%  dari total aset Industri Keuangan di Indonesia Meskipun demikian, prospek perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia masih sangat besar. Pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia sangat besar karena merupakan salah satu negara terbesar mayoritas pemeluk agama Islam.
Sistem ekonomi syariah tidak hanya pada lembaga keuangan. Akan tetapi ekonomi syariah mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, public finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya. Berbagai kajian dan kebijakan terus dilakukan untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. 
Selain itu, diskusi-diskusi mengenai ekonomi syariah pada konsep teori maupun praktik telah sering dilakukan baik di dunia internasional maupun di Indonesia. Dalam diskusi-diskusi tersebut terlibat pemikir-pemikir ekonomi syariah, praktisi, akademisi, pemerintah, dan mahasiswa .
Salah satu upaya dalam menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi dan keuangan syariah, Bank Indonesia (BI) melaksanakan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di tahun 2016. ISEF merupakan salah satu kegiatan ekonomi dan keuangan syariah yang menyatukan pengembangan keuangan syariah dan kegiatan ekonomi di sektor riil. Diluncurkan tiga inisiasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah yaitu peluncuran Islamic Financial Market Code of Conduct, model sukuk linked waqaf, serta pembentukan Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu Akses) di Jawa Timur. Tiga inisiasi tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa lembaga-lembaga terkait.
Selain itu, beberapa kementrian terkait seperti  Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementrian Keuangan, Kementrian Agama, dan Kementrian PPN/Bappenas menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNKS akan menggandeng pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mencapai target di dalam masterplan keuangan syariah. Pembentukan KNKS ini mempercepat pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.  
Islamic Financial Market Code of Conduct merupakan pedoman transaksi di pasar keuangan syariah yang menunjukkan perbedaan antara transaksi di pasar keuangan syariah dan pasar keuangan konvensional. Beberapa perbedaan utamanya adalah adanya unsur etika dan moral bertransaksi secara syariah, kewajiban pelaku pasar untuk patuh terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional, dan aspek kemaslahatan bagi sektor riil dan masyarakat umum.
Model sukuk linked waqaf merupakan inovasi untuk mengoptimalkan  pemanfaatan aset waqaf dengan sukuk. Optimalisasi aset waqaf dengan menggunakan instrumen sukuk BUMN diharapkan dapat menambah varian dan jenis sukuk yang telah ada dan menarik minat investor untuk mendukung pendalaman pasar keuangan syariah. Peluncuran ini dilakukan oleh Bank Indonesia, Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan perwakilan BUMN.
Menurut Badan Waqaf Indonesia, potensi waqaf di Indonesia tercatat diperkirakan Rp 120 Trilliun. Oleh karena itu, potensi tersebut sangat besar sehingga dapat menjadi sumber pembiayaan ekonomi yang aman dan inklusif untuk mencapai stabilitas ekonomi.
Selain itu, potensi pembiayaan dari pemanfaatan zakat di Indonesia sangat menjanjikan berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai Rp 200 Trilliun. Sejak tahun 2014, BI bersama bersama IRTI-IDB dan Badan Amil Zakat Nasional telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat core principles. Zakat core principles diharapkan mampu mendorong peningkatan pengumpulan zakat. Perlunya kesadaran dari setiap individu umat muslim juga memiliki pengaruh yang besar agar zakat dapat berjalan efektif. 
Melihat potensi zakat dan waqaf yang begitu besar di Indonesia dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi nasional khususnya di sektor keuangan sosial Islam. Optimalisasi zakat dan waqaf dapat menciptakan distribusi kekayaan secara merata sehingga kesenjangan akan terkikis dan kemiskinan semakin berkurang.
Selain itu, telah dicanangkan International Halal Hub dimana penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoA) disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam kegiatan The 12th World Islamic Economic Forum yang diselenggarakan di Jakarta. Halal hub merupakan transit area untuk produk-produk dari negara-negara non-muslim dengan tujuan ke negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia. Halal hub nantinya adalah integrasi dari Halal Port, Halal Zone (Halal Warehouse dan Halal Moslem Fashion Hub), dan penerapan konsep Halal Logistics dan Halal Supply Chain Management.
Pelabuhan Tanjung Priok menjadi Halal Port, dan Kawasan Industri Pulo Gadung sebagai tempat Halal Zone dan Industri Kreatif. Halal Hub Port  bekerjasama dengan LPPOM MUI yang akan menjamin bahwa seluruh produk baik yang masuk maupun keluar dari pelabuhan dipastikan sesuai dengan standar jaminan halal.
Inovasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia terus ditingkatkan baik di kalangan pengambil kebijakan atau pemerintah maupun pelaku usaha atau masyarakat. Dalam sektor bisnis beberapa yang berbasis syariah yaitu Halal Tourism Destination, Halal Honeymoon Destination, Wisata Kuliner Halal (Halal Food), Hotel Syariah, Travel and Tour Syariah, Fashion Syariah, dan sebagainya.
Dengan peluang dan potensi yang ada, Indonesia mampu menjadi kiblat ekonomi syariah di dunia. Seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus bersinergi agar Indonesia menjadi kiblat ekonomi syariah di dunia. Selain itu, perlunya identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang mendorong ekonomi syariah di Indonesia dan peningkatan sumber daya manusia. Sumber daya manusia harus memiliki kemampuan dan skill yang baik agar sistem yang di atur dapat berjalan dengan baik.

Pertumbuhan populasi muslim dunia akan terus meningkat dan diperkirakan akan mencapai 2,2 milliar pada tahun 2030. Hingga pertengahan tahun ini, populasi penduduk Indonesia ditaksir telah mencapai 258 juta jiwa. Hal tersebut dapat menjadi pangsa pasar yang sangat besar bagi Indonesia untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar