Oleh Nasrullah (Direktur Eksekutif KSEI FORKEIS UINAM Periode 2014-2015)
Perkembangan
ekonomi syariah di dunia ditandai dengan munculnya lembaga keuangan berbasis
syariah di dunia meskipun pada dasarnya praktik ekonomi syariah sudah lama
muncul sejak zaman Rasulullah SAW. Perbankan syariah pertama didirikan di Mesir
pada tahun 1960-an yang bernama Mit Ghamr Bank. Kemudian pada sidang
menteri keuangan OKI di Jeddah tahun 1975, disetujui rancangan pendirian Bank
Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB). Berdirinya IDB
telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah.
Misalnya Faisal Islamic Bank of Kibris di Siprus, Kuwait Finance
House di Kuwait, dan Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB) di
Malaysia.
Berkembangnya bank
syariah di negara-negara Islam berpengaruh di Indonesia sehingga di awal tahun
1980-an diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai
diperbincangkan. Awalnya beberapa uji coba pada skala mikro dilakukan
seperti pendirian Baitul Tamwil-Salman dan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian pada
tahun 1992 beroperasilah Bank Muamalat Indonesia yang di prakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Ketahanan Bank Muamalat Indonesia dalam menghadapi
krisis tahun 1998 di Indonesia menjadi pemicu bagi bank konvensional untuk
dikonversi ke bank syariah. Selain itu, muncul juga beberapa lembaga keuangan
non bank berbasis syariah.
Perkembangan
industri keuangan syariah di Indonesia masih sangat kecil. Menurut data dari
Otoritas Jasa Keuangan, total nilai aset industri keuangan syariah di Indonesia
mencapai sekitar Rp 622 Trilliun, atau hanya sekitar 6,5% dari total aset
Industri Keuangan di Indonesia Meskipun demikian, prospek perkembangan industri
keuangan syariah di Indonesia masih sangat besar. Pangsa pasar industri
keuangan syariah di Indonesia sangat besar karena merupakan salah satu negara
terbesar mayoritas pemeluk agama Islam.
Sistem ekonomi
syariah tidak hanya pada lembaga keuangan. Akan tetapi ekonomi syariah mencakup
ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, public finance,
model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya. Berbagai kajian dan
kebijakan terus dilakukan untuk mengembangkan ekonomi syariah di
Indonesia.
Selain itu,
diskusi-diskusi mengenai ekonomi syariah pada konsep teori maupun praktik telah
sering dilakukan baik di dunia internasional maupun di Indonesia. Dalam
diskusi-diskusi tersebut terlibat pemikir-pemikir ekonomi syariah, praktisi,
akademisi, pemerintah, dan mahasiswa .
Salah satu upaya
dalam menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi dan keuangan syariah, Bank
Indonesia (BI) melaksanakan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF)
di tahun 2016. ISEF merupakan salah satu kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
yang menyatukan pengembangan keuangan syariah dan kegiatan ekonomi di sektor
riil. Diluncurkan tiga inisiasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah yaitu
peluncuran Islamic Financial Market Code of Conduct, model sukuk
linked waqaf, serta pembentukan Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu
Akses) di Jawa Timur. Tiga inisiasi tersebut dilakukan dengan bekerjasama
dengan beberapa lembaga-lembaga terkait.
Selain itu,
beberapa kementrian terkait seperti Kementrian Koordinator Bidang
Perekonomian, Kementrian Keuangan, Kementrian Agama, dan Kementrian
PPN/Bappenas menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk Komite Nasional
Keuangan Syariah (KNKS). KNKS akan menggandeng pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dalam mencapai target di dalam masterplan keuangan syariah.
Pembentukan KNKS ini mempercepat pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.
Islamic
Financial Market Code of Conduct merupakan pedoman
transaksi di pasar keuangan syariah yang menunjukkan perbedaan antara transaksi
di pasar keuangan syariah dan pasar keuangan konvensional. Beberapa perbedaan
utamanya adalah adanya unsur etika dan moral bertransaksi secara syariah,
kewajiban pelaku pasar untuk patuh terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional, dan
aspek kemaslahatan bagi sektor riil dan masyarakat umum.
Model sukuk linked
waqaf merupakan inovasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset waqaf
dengan sukuk. Optimalisasi aset waqaf dengan menggunakan instrumen sukuk BUMN
diharapkan dapat menambah varian dan jenis sukuk yang telah ada dan menarik
minat investor untuk mendukung pendalaman pasar keuangan syariah. Peluncuran
ini dilakukan oleh Bank Indonesia, Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan, Badan
Wakaf Indonesia (BWI), dan perwakilan BUMN.
Menurut Badan
Waqaf Indonesia, potensi waqaf di Indonesia tercatat diperkirakan Rp 120
Trilliun. Oleh karena itu, potensi tersebut sangat besar sehingga dapat menjadi
sumber pembiayaan ekonomi yang aman dan inklusif untuk mencapai stabilitas
ekonomi.
Selain itu,
potensi pembiayaan dari pemanfaatan zakat di Indonesia sangat menjanjikan
berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai Rp 200
Trilliun. Sejak tahun 2014, BI bersama bersama IRTI-IDB dan Badan Amil Zakat
Nasional telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat
core principles. Zakat core principles diharapkan mampu mendorong
peningkatan pengumpulan zakat. Perlunya kesadaran dari setiap individu umat
muslim juga memiliki pengaruh yang besar agar zakat dapat berjalan
efektif.
Melihat potensi
zakat dan waqaf yang begitu besar di Indonesia dapat menjadi pendorong
pembangunan ekonomi nasional khususnya di sektor keuangan sosial Islam.
Optimalisasi zakat dan waqaf dapat menciptakan distribusi kekayaan secara
merata sehingga kesenjangan akan terkikis dan kemiskinan semakin berkurang.
Selain itu, telah
dicanangkan International Halal Hub dimana penandatanganan Nota Kesepakatan
Bersama (MoA) disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
dalam kegiatan The 12th World Islamic Economic Forum yang
diselenggarakan di Jakarta. Halal hub merupakan transit area untuk
produk-produk dari negara-negara non-muslim dengan tujuan ke negara-negara
mayoritas muslim seperti Indonesia. Halal hub nantinya adalah integrasi dari Halal
Port, Halal Zone (Halal Warehouse dan Halal Moslem
Fashion Hub), dan penerapan konsep Halal Logistics dan Halal
Supply Chain Management.
Pelabuhan Tanjung
Priok menjadi Halal Port, dan Kawasan Industri Pulo Gadung sebagai
tempat Halal Zone dan Industri Kreatif. Halal Hub Port
bekerjasama dengan LPPOM MUI yang akan menjamin bahwa seluruh produk baik yang
masuk maupun keluar dari pelabuhan dipastikan sesuai dengan standar jaminan
halal.
Inovasi
pengembangan ekonomi syariah di Indonesia terus ditingkatkan baik di kalangan
pengambil kebijakan atau pemerintah maupun pelaku usaha atau masyarakat. Dalam
sektor bisnis beberapa yang berbasis syariah yaitu Halal Tourism
Destination, Halal Honeymoon Destination, Wisata Kuliner Halal (Halal
Food), Hotel Syariah, Travel and Tour Syariah, Fashion
Syariah, dan sebagainya.
Dengan peluang dan
potensi yang ada, Indonesia mampu menjadi kiblat ekonomi syariah di dunia.
Seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus bersinergi agar Indonesia
menjadi kiblat ekonomi syariah di dunia. Selain itu, perlunya identifikasi
terhadap kegiatan-kegiatan yang mendorong ekonomi syariah di Indonesia dan
peningkatan sumber daya manusia. Sumber daya manusia harus memiliki kemampuan
dan skill yang baik agar sistem yang di atur dapat berjalan dengan baik.
Pertumbuhan
populasi muslim dunia akan terus meningkat dan diperkirakan akan mencapai 2,2
milliar pada tahun 2030. Hingga pertengahan tahun ini, populasi penduduk Indonesia
ditaksir telah mencapai 258 juta jiwa. Hal tersebut dapat menjadi pangsa pasar
yang sangat besar bagi Indonesia untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah
di Indonesia.
0 Komentar