Hijrah berasal dari bahasa Arab, hajara, yang maknanya berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Lisan al-arab, V-250; Al-qamus al-Muhith, 1/637). Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna perubahan, pembaharuan dan reformasi yang luar biasa. Salah satu perubahan yang mendesak dan segera dilakukan adalah perubahan dalam sistem ekonomi.
Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam melakukan reformasi ekonomi, baik dibidang moneter, fiskal, mekanisme pasar, peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil, membangun etos entrepreneurship, penekanan etika bisnis, pemberantas kemiskinan, pencatatan transaksi dan sebagainya. Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai prektek yang fasid (rusak) sperti maysir, gharar, riba atau spekulasi lainnya.
Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Allah melarang kita melaksanakan transaksi riba, seperti bunga dalam perbankan. Seluruh pakar ulama (pakar ekonomi islam sedunia) telah ijma’ tentang keharaman bunga bank tersebut. Para peneliti dari berbagai negara menyimpulkan tidak ada seorangpun yang membantah keharaman riba. Riba merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Al-quran dan sunnah sangat banyak mengutuk dan mengeceam pelaku riba. Maka saatnya sekarang umat islam wajib hijrah ke sistem ekonomi islam yang adil dan maslahah. Dalam hadits riwayat bukhari muslim bahwa jabir berkata,”Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No. 1 Tahun 2004 tentang bunga (interest) tertanggal 24 Januari 2004 M/5 Dzulhijjah 1424 H mendefinisikan bunga sebagai tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan presentase.
Menurut Fatwa MUI tersebut, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah. Bunga bank, koperasi, pegadaian, asuransi, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya (termasuk pinjaman berbunga antar individu) termasuk dalam kategori riba. Dengan demikian, praktik pembungaan dan pengunaannya secara qath’iy (pasti) diharamkan.
Jika bunga bank adalah haram, lalu apa yang harus dilakukan ?. Bertobat, meminta ampun kepada Al khaliq, Allah SWT atas praktek riba, selanjutnya berhijrah dari sistem haram menuju sistem syariah demi keberkahan. Jika akhir-akhir ini pemerintah sedang melakukan pengembangan ekonomi syariah dengan membentuk KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), maka kita sebagai masyarakat umat islam juga harus melakukan pengembangan tersebut dengan hijrah ke bank syariah.
Umat islam pantas bersyukur, karena saat ini semakin mudah untuk bertransaksi denganm lembaga keuangan syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, di Indonesia telah beroperasi 13 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah, dan 167 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sebaran kantor BUS dan UUS juga telah merata ke seluruh provinsi di Indonesia. OJK mencatat, BUS dan UUS telah ada di 33 provinsi dan satu di luar Indonesia dengan total 2.186 kantor.Sedangkan BPRS jumlah kantornya mencapai 440kantor.
Ala kulli hal, jika kita menginginkan perekonomian tumbuh dan berkah, mari kita tinggalkan sistem ribawi dan praktik-praktik riba. Lalu hijrah kepada sistem keuangan syariah yang berhasanah. Pada kesempatan ini, marilah kita mulai dari diri sendiri untuk menjadi bagian pengembangan ekonomi syariah dengan memiliki tabungan syariah.
Penulis:
Ainul Fatha Isman
(Direktur Eksekutif FORKEIS UINAM periode 2016-2017 dan Presidium Nasional FoSSEI Nasional periode 2017-2018
Ainul Fatha Isman
(Direktur Eksekutif FORKEIS UINAM periode 2016-2017 dan Presidium Nasional FoSSEI Nasional periode 2017-2018
0 Komentar