Majelis
Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan
cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum
muslimin di seluruh Indonesia. MUI yang lahir pada tanggal 7 rajab 1395 hijriah
atau bertepatan pada tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia yang kini sudah
mengalami pergantian kepemimpinan, untuk membantu pemerintah dalam melakukan
hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam
kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,
dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam degan
lingkungan.[1]
Dengan
adanya organisasi MUI ini dapat memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah
keagamaan dan kemasyarakatan, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan
keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan
bangsa yang dapat meningkatkan hubugan kerjasama antar organisasi masyarakat
untuk memberikan bimbingan kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk
mengadakan konsultasi dan mendapatkan informasi secara faktual.
Bapak
Wiranto dalam pidatonya pada Milad
MUI bahwa “Indonesia mendapatkan
anugrah dari Allah SWT terlepas negara yang beraneka ragam agama, bahasa, ras,
dan kekayaan yang luar biasa. Disuatu sisi ini merupakan kekuatan kalau dapat
disatukan, dikokohkan tetapi ada disisi lain yang mengkhawatirkan jika Bhinneka
ini tidak dapat dipertahankan dalam kesatuan, apabila bhinneka ini terpecah dan
tidak dapat disatukan maka negeri ini dalam keadaan berbahaya.”
Didalam
pidatonya ini maka MUI memiliki peran untuk menjaga keutuhan bangsa dalam
kebhinnekaan merupakan keniscayaan sesuatu yang di haruskan, di wajibkan, dalam
kehidupakan kita di suatu bangsa. Dan MUI ini tidak sendiri dalam mengembangkan
bhinneka itu, banyak tokoh-tokoh masyarakat memiliki misi yang sama bahwa
bangsa ini harus utuh apabila kita menghadapi persaingan global antar bangsa.
Maka dengan ini MUI sangat memberikan peran dalam menghadapi persaingan global
yang sangat ketat dan harus dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Dengan
adanya peranan MUI ini maka masyarakat Indonesia sangat bangga dengan apa yang
dilakukan MUI, ini berarti dapat meningkatkan ekonomi umat yang ada di
Indonesia karena ini memiliki peran besar dalam mengembangkan ekonomi umat
untuk mengurangi kesenjangan dan mencapai kesejahteraan bersama. Menurut bapak
ketua MUI dalam pidatonya di Milad MUI bahwa para stakeholder pemangku
kepentingan umat yaitu majelis ulama, pondok pesantren, ormas islam, perguruan
tinggi islam, yayasan islam, koperasi syariah, asosiasi, dan pengusaha muslim
telah menjalin kerjasama kemitraan sejajar dengan pengusaha besar dan lembaga
pemerintah. Realisasi tindak lanjut dari kongres telah melahirkan kemitraan
usaha ekonomi umat di bagian Pusat Inkubator ekonomi syariah, program domba
nasional (prodombas), produksi jagung, program pembiayaan ultra mikro (umi) dan
lain-lain sesuai dengan arahan bapak presiden kemitraan ini telah melibatkan
pemerintah seperti kementrian keuangan, kementrian pertanian, pengusaha besar,
seperti trans group, sinar mas group, apindo group, dan grup-grup yang lainnya.
Dengan
adanya strategi dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia
diharapkan akan menekankan pada tiga pilar utama yang pertama pemberdayaan
ekonomi syariah mencakup pengembangan sektoral, usaha syariah melalui penguatan
seluruh kelompok usaha baik mitra kecil, menengah, dan besar serta kalangan
pendidikan islam seperti pesantren dan lainnya program kerja pada pilar ini
mencakup pengembangan halal serta faktor kelembagaan dan infrastuktur yang
mendukung, kedua pendalaman pasar keuangan syariah merefleksikan pembiayaan
syariah guna mendukung pengembangan usaha syariah dan manajemen liquiditas.
Cakupan
pilar ini tidak terbatas pada peran komersial syariah mencakup perbankan
syariah, pasar modal syariah, institusi keuangan non bank syariah, zakat,
infak, shodakah, dan wakaf keuangan ekonomi syariah dan upaya integrasi
keduanya, dan ketiga penguatan riset edukasi ekonomi dan keuangan syariah yang
ditujukan sebagai landasan bagi tersedianya sumberdaya insani yang handal
profesional dan bergaya saing internasional berbagi bentuk program edukasi dan
sosialisasi yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat
berpartisipasi aktif dalam memperoleh manfaat dan pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah.
Oleh
karena itu MUI berharap bahwa ekonomi syariah akan menjadi pilar utama dalam
arus baru ekonomi Indonesia. Agar bangsa Indonesia dapat berkembang dengan
sangat baik khususnya di sektor peronomian.
Penulis:
Amalia Undip Putri Mansir
Koordinator Departemen PSDI periode 2016-2017 dan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi Islam 2018
0 Komentar