Peran MUI dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. MUI yang lahir pada tanggal 7 rajab 1395 hijriah atau bertepatan pada tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia yang kini sudah mengalami pergantian kepemimpinan, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam degan lingkungan.[1]
Dengan adanya organisasi MUI ini dapat memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat meningkatkan hubugan kerjasama antar organisasi masyarakat untuk memberikan bimbingan kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk mengadakan konsultasi dan mendapatkan informasi secara faktual.
Bapak Wiranto dalam pidatonya pada Milad MUI bahwa “Indonesia mendapatkan anugrah dari Allah SWT terlepas negara yang beraneka ragam agama, bahasa, ras, dan kekayaan yang luar biasa. Disuatu sisi ini merupakan kekuatan kalau dapat disatukan, dikokohkan tetapi ada disisi lain yang mengkhawatirkan jika Bhinneka ini tidak dapat dipertahankan dalam kesatuan, apabila bhinneka ini terpecah dan tidak dapat disatukan maka negeri ini dalam keadaan berbahaya.”
Didalam pidatonya ini maka MUI memiliki peran untuk menjaga keutuhan bangsa dalam kebhinnekaan merupakan keniscayaan sesuatu yang di haruskan, di wajibkan, dalam kehidupakan kita di suatu bangsa. Dan MUI ini tidak sendiri dalam mengembangkan bhinneka itu, banyak tokoh-tokoh masyarakat memiliki misi yang sama bahwa bangsa ini harus utuh apabila kita menghadapi persaingan global antar bangsa. Maka dengan ini MUI sangat memberikan peran dalam menghadapi persaingan global yang sangat ketat dan harus dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Dengan adanya peranan MUI ini maka masyarakat Indonesia sangat bangga dengan apa yang dilakukan MUI, ini berarti dapat meningkatkan ekonomi umat yang ada di Indonesia karena ini memiliki peran besar dalam mengembangkan ekonomi umat untuk mengurangi kesenjangan dan mencapai kesejahteraan bersama. Menurut bapak ketua MUI dalam pidatonya di Milad MUI bahwa para stakeholder pemangku kepentingan umat yaitu majelis ulama, pondok pesantren, ormas islam, perguruan tinggi islam, yayasan islam, koperasi syariah, asosiasi, dan pengusaha muslim telah menjalin kerjasama kemitraan sejajar dengan pengusaha besar dan lembaga pemerintah. Realisasi tindak lanjut dari kongres telah melahirkan kemitraan usaha ekonomi umat di bagian Pusat Inkubator ekonomi syariah, program domba nasional (prodombas), produksi jagung, program pembiayaan ultra mikro (umi) dan lain-lain sesuai dengan arahan bapak presiden kemitraan ini telah melibatkan pemerintah seperti kementrian keuangan, kementrian pertanian, pengusaha besar, seperti trans group, sinar mas group, apindo group, dan grup-grup yang lainnya.
Dengan adanya strategi dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia diharapkan akan menekankan pada tiga pilar utama yang pertama pemberdayaan ekonomi syariah mencakup pengembangan sektoral, usaha syariah melalui penguatan seluruh kelompok usaha baik mitra kecil, menengah, dan besar serta kalangan pendidikan islam seperti pesantren dan lainnya program kerja pada pilar ini mencakup pengembangan halal serta faktor kelembagaan dan infrastuktur yang mendukung, kedua pendalaman pasar keuangan syariah merefleksikan pembiayaan syariah guna mendukung pengembangan usaha syariah dan manajemen liquiditas.
Cakupan pilar ini tidak terbatas pada peran komersial syariah mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah, institusi keuangan non bank syariah, zakat, infak, shodakah, dan wakaf keuangan ekonomi syariah dan upaya integrasi keduanya, dan ketiga penguatan riset edukasi ekonomi dan keuangan syariah yang ditujukan sebagai landasan bagi tersedianya sumberdaya insani yang handal profesional dan bergaya saing internasional berbagi bentuk program edukasi dan sosialisasi yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam memperoleh manfaat dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Oleh karena itu MUI berharap bahwa ekonomi syariah akan menjadi pilar utama dalam arus baru ekonomi Indonesia. Agar bangsa Indonesia dapat berkembang dengan sangat baik khususnya di sektor peronomian.


[1] Diakses melalui Wikipedia.com


Penulis:
Amalia Undip Putri Mansir
Koordinator Departemen PSDI periode 2016-2017 dan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi Islam 2018

Posting Komentar

0 Komentar