Oleh: Nurul Qalbi Azzahrah W, Muh. Asdar, Finanti Ginsa
Damopolii, Dwi Ananta Kasmarani
Email: nurulqalbiazzahrah091@gmail.com, muhasdar1001@gmail.com, damopoliiginsa@gmail.com, dwianantakasmarani12@gmail.com
Dalam
lanskap ekonomi global yang semakin kompetitif, muncul tuntutan baru bagi dunia
usaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga keseimbangan
sosial dan kelestarian lingkungan. Konsep green economy atau ekonomi
hijau hadir sebagai paradigma baru yang menekankan pembangunan berkelanjutan,
efisiensi sumber daya, dan kesejahteraan sosial. Prinsip ini sejatinya telah
lama tertanam dalam ajaran Islam yang menekankan keseimbangan (mizan),
tanggung jawab (amanah), dan larangan terhadap kerusakan (fasad).
Dalam konteks ini, Islamic Social Reporting (ISR) menjadi instrumen
penting untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam praktik ekonomi
modern. ISR tidak hanya berfungsi sebagai alat pelaporan sosial, tetapi juga
sebagai sarana akuntabilitas spiritual yang memastikan bahwa aktivitas bisnis sejalan
dengan prinsip syariah dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Menurut Othman &
Thani, (2010), ISR
merupakan mekanisme yang memadukan aspek ekonomi, sosial, dan moral dalam
sistem pelaporan perusahaan, menjadikannya selaras dengan tujuan green
economy yang berkeadilan dan beretika. Cahya & Rohmah (2019)
menambahkan bahwa ISR muncul dari kesadaran akan perlunya pelaporan yang
mencakup “empat dimensi akuntabilitas”, yaitu ekonomi, sosial, lingkungan, dan
spiritual. Konsep ini dikenal sebagai fourth bottom line yang menjadikan
spiritualitas sebagai puncak pertanggungjawaban korporasi. Sebagaimana firman
Allah SWT dalam QS. Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” Ayat ini
menegaskan bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bentuk ibadah. Karena itu,
penerapan ISR tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi korporasi, tetapi
juga merefleksikan tanggung jawab ekologis manusia sebagai khalifah fil ardh.
Konsep dasar Islamic Social Reporting (ISR)
berakar pada prinsip tawhid (keesaan Allah) dan khalifah fil ardh
(kepemimpinan manusia di bumi). Manusia ditugaskan sebagai pengelola alam
semesta dengan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan dan
kemaslahatan. Dalam kerangka ekonomi Islam, pelaporan sosial tidak sekadar
sarana informasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban spiritual terhadap amanah
yang diberikan Allah SWT. Murtadlo & Nuraeni,
(2019) menjelaskan bahwa ISR
merupakan pengembangan dari konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
yang disesuaikan dengan prinsip syariah, di mana pelaporan harus memuat unsur
moral, etika, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Sementara itu, Othman
& Thani, (2010) menegaskan bahwa ISR
hadir untuk memperbaiki keterbatasan pelaporan konvensional dengan memasukkan
aspek spiritual dan sosial dalam pengungkapan perusahaan. Dengan
demikian, entitas bisnis Islam tidak hanya dituntut untuk melaporkan kinerja
finansial, tetapi juga kontribusinya terhadap masyarakat, kesejahteraan, dan
lingkungan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan bahwa
“agama dan dunia adalah saudara kembar; agama menjadi fondasi dan dunia menjadi
penjaga.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa keberhasilan ekonomi tidak dapat
dipisahkan dari integritas spiritual. Oleh karena itu, ISR mencerminkan
keseimbangan antara dunia bisnis dan nilai-nilai keagamaan, di mana pelaporan
menjadi wujud dari amanah dan akuntabilitas sosial yang berpijak pada prinsip
keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.
Implementasi ISR memiliki pengaruh strategis terhadap
peningkatan reputasi, kepercayaan publik, dan keberlanjutan ekonomi jangka
panjang. Penelitian Wahyudi et al., (2023) menunjukkan bahwa pengungkapan ISR berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan di Jakarta Islamic Index (JII). Transparansi yang
mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah memperkuat kepercayaan investor
dan masyarakat. Sementara itu, Murtadlo &
Nuraeni, (2019)
menemukan bahwa ukuran perusahaan dan leverage mempengaruhi luasnya
pengungkapan ISR pada bank syariah di Indonesia. Perusahaan besar dengan tata kelola
baik cenderung lebih mampu melaksanakan pelaporan sosial yang komprehensif. Dalam
konteks ajaran Islam, keterbukaan informasi merupakan perintah moral,
sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 282, “Dan janganlah kamu bosan
menuliskannya untuk batas waktunya, karena itu lebih adil di sisi Allah.”
Ayat ini menegaskan pentingnya pencatatan dan pelaporan yang jujur. Imam
Syafi’i juga menegaskan, “Barang siapa menipu, maka bukan dari golongan kami.”
Dalam konteks ekonomi modern, ISR menjadi bentuk implementasi nilai kejujuran
ini dalam praktik bisnis.
Selain itu, pelaporan ISR yang mencakup informasi lingkungan, efisiensi energi,
dan tanggung jawab sosial dapat mendukung pelaksanaan green economy.
Dengan prinsip syariah yang menolak eksploitasi berlebihan, ISR membantu
perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis tidak menimbulkan kerusakan
alam dan justru berkontribusi terhadap keberlanjutan. Dengan demikian, ISR
menjadi sarana etis yang memadukan spiritualitas dan tanggung jawab ekologis
dalam ekonomi Islam.
Islamic Social Reporting erat kaitannya dengan konsep maqashid
syariah mengenai perlindungan terhadap agama (din), jiwa (nafs),
akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Sanawati & Putri, (2025)
menjelaskan bahwa penerapan green economy berbasis maqashid syariah
mendorong perusahaan untuk beroperasi secara etis, adil, dan berkelanjutan. ISR
dalam hal ini berfungsi sebagai indikator sejauh mana lembaga bisnis memenuhi
tujuan-tujuan tersebut, baik dalam konteks kesejahteraan sosial maupun
konservasi lingkungan. Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian alam bukan
hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban spiritual yang melekat pada
fungsi khalifah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 30, “Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.” Pelaporan
sosial dan lingkungan yang jujur menjadi wujud pengamalan ayat ini. Cahya &
Rohmah (2019) menyoroti bahwa tujuan akhir dari ISR adalah mencapai falah
(kebahagiaan dunia dan akhirat) melalui keseimbangan antara keuntungan ekonomi
dan kemaslahatan sosial. ISR berperan dalam menjaga keadilan ekologis dan
sosial sebagai bagian dari realisasi maqashid syariah. Dengan kata lain,
pelaporan sosial yang sesuai dengan nilai Islam merupakan sarana mencapai
keberlanjutan yang berkeadilan (sustainable justice). Imam Ibn Taymiyyah juga
menekankan pentingnya keadilan dengan mengatakan bahwa “Allah akan menegakkan
negara yang adil meski ia kafir, dan tidak akan menegakkan negara yang zalim
meski ia beriman.” Hal ini menggarisbawahi bahwa keadilan ekologis dan sosial
merupakan prinsip universal yang dijunjung tinggi dalam Islam. Melalui ISR,
nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam pelaporan nyata tentang bagaimana
perusahaan menjaga keberlanjutan alam, efisiensi energi, dan pemberdayaan
masyarakat. Dengan demikian, ISR menjadi pilar yang menghubungkan antara etika
Islam dan praktik green economy modern.
Walaupun secara konseptual kuat, penerapan ISR masih
menghadapi banyak tantangan di lapangan. Othman &
Thani, (2010)
mencatat bahwa pengungkapan ISR di Malaysia masih terbatas, terutama dalam
aspek lingkungan dan zakat. Kondisi serupa terjadi di Indonesia, di mana banyak
lembaga keuangan syariah belum menjadikan ISR sebagai budaya organisasi yang
melekat. Wahyudi et al., (2023) menambahkan bahwa lemahnya peran dewan pengawas syariah
menyebabkan pelaporan ISR tidak selalu mencerminkan nilai spiritual yang
sebenarnya. Padahal, Islam menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat,
sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Qashash: 77, “Dan carilah pada apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.” Imam Al-Ghazali menegaskan
bahwa kehancuran masyarakat sering kali berawal dari hilangnya amanah dalam
urusan ekonomi. Dalam konteks ini, kegagalan menerapkan ISR dengan konsisten
berarti kehilangan ruh spiritual dalam bisnis Islam. Tantangan lain adalah
bagaimana menanamkan kesadaran bahwa ISR bukan hanya instrumen administratif,
tetapi bagian integral dari green economy syariah. Penerapan ISR
berbasis kesadaran spiritual akan membawa transformasi bisnis menuju
keseimbangan antara profit, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian planet,
yang dikenal sebagai prinsip triple bottom line dalam perspektif Islam.
Secara reflektif, Islamic Social Reporting
merupakan manifestasi nyata dari integrasi antara etika bisnis, spiritualitas,
dan keberlanjutan lingkungan dalam Islam. ISR bukan sekadar kewajiban
administratif, melainkan wujud ibadah sosial dan bentuk pertanggungjawaban
manusia kepada Allah SWT. Dengan menegakkan prinsip kejujuran, amanah, dan
keadilan, ISR membantu perusahaan menjaga keseimbangan antara kepentingan
ekonomi dan tanggung jawab moral. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik
manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad).
Hadist ini menjadi dasar bahwa keberhasilan bisnis sejati diukur dari manfaat
sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam konteks green economy, ISR
berperan sebagai instrumen pelaporan yang mengarahkan perusahaan menuju praktik
bisnis yang ramah lingkungan, berkeadilan sosial, dan sesuai syariah. Dengan
demikian, ISR tidak hanya mencerminkan akuntabilitas ilahiah, tetapi juga
menjadi sarana untuk mencapai al-falah yaitu kebahagiaan dan keberkahan
dunia akhirat.
