“Menegakkan Akuntabilitas Ilahiah: Refleksi atas Islamic Social Reporting dalam Etika Bisnis Syariah”

KSEI FORKEIS UINAM
0

 


Oleh: Nurul Qalbi Azzahrah W, Muh. Asdar, Finanti Ginsa Damopolii, Dwi Ananta Kasmarani

Email: nurulqalbiazzahrah091@gmail.com, muhasdar1001@gmail.com, damopoliiginsa@gmail.com, dwianantakasmarani12@gmail.com

Dalam lanskap ekonomi global yang semakin kompetitif, muncul tuntutan baru bagi dunia usaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan. Konsep green economy atau ekonomi hijau hadir sebagai paradigma baru yang menekankan pembangunan berkelanjutan, efisiensi sumber daya, dan kesejahteraan sosial. Prinsip ini sejatinya telah lama tertanam dalam ajaran Islam yang menekankan keseimbangan (mizan), tanggung jawab (amanah), dan larangan terhadap kerusakan (fasad). Dalam konteks ini, Islamic Social Reporting (ISR) menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam praktik ekonomi modern. ISR tidak hanya berfungsi sebagai alat pelaporan sosial, tetapi juga sebagai sarana akuntabilitas spiritual yang memastikan bahwa aktivitas bisnis sejalan dengan prinsip syariah dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Menurut Othman & Thani, (2010), ISR merupakan mekanisme yang memadukan aspek ekonomi, sosial, dan moral dalam sistem pelaporan perusahaan, menjadikannya selaras dengan tujuan green economy yang berkeadilan dan beretika. Cahya & Rohmah (2019) menambahkan bahwa ISR muncul dari kesadaran akan perlunya pelaporan yang mencakup “empat dimensi akuntabilitas”, yaitu ekonomi, sosial, lingkungan, dan spiritual. Konsep ini dikenal sebagai fourth bottom line yang menjadikan spiritualitas sebagai puncak pertanggungjawaban korporasi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bentuk ibadah. Karena itu, penerapan ISR tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi korporasi, tetapi juga merefleksikan tanggung jawab ekologis manusia sebagai khalifah fil ardh.

Konsep dasar Islamic Social Reporting (ISR) berakar pada prinsip tawhid (keesaan Allah) dan khalifah fil ardh (kepemimpinan manusia di bumi). Manusia ditugaskan sebagai pengelola alam semesta dengan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan dan kemaslahatan. Dalam kerangka ekonomi Islam, pelaporan sosial tidak sekadar sarana informasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban spiritual terhadap amanah yang diberikan Allah SWT. Murtadlo & Nuraeni, (2019) menjelaskan bahwa ISR merupakan pengembangan dari konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang disesuaikan dengan prinsip syariah, di mana pelaporan harus memuat unsur moral, etika, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Sementara itu, Othman & Thani, (2010) menegaskan bahwa ISR hadir untuk memperbaiki keterbatasan pelaporan konvensional dengan memasukkan aspek spiritual dan sosial dalam pengungkapan perusahaan. Dengan demikian, entitas bisnis Islam tidak hanya dituntut untuk melaporkan kinerja finansial, tetapi juga kontribusinya terhadap masyarakat, kesejahteraan, dan lingkungan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan bahwa “agama dan dunia adalah saudara kembar; agama menjadi fondasi dan dunia menjadi penjaga.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa keberhasilan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari integritas spiritual. Oleh karena itu, ISR mencerminkan keseimbangan antara dunia bisnis dan nilai-nilai keagamaan, di mana pelaporan menjadi wujud dari amanah dan akuntabilitas sosial yang berpijak pada prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.

Implementasi ISR memiliki pengaruh strategis terhadap peningkatan reputasi, kepercayaan publik, dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Penelitian Wahyudi et al., (2023) menunjukkan bahwa pengungkapan ISR berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan di Jakarta Islamic Index (JII). Transparansi yang mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat. Sementara itu, Murtadlo & Nuraeni, (2019) menemukan bahwa ukuran perusahaan dan leverage mempengaruhi luasnya pengungkapan ISR pada bank syariah di Indonesia. Perusahaan besar dengan tata kelola baik cenderung lebih mampu melaksanakan pelaporan sosial yang komprehensif. Dalam konteks ajaran Islam, keterbukaan informasi merupakan perintah moral, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 282, “Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk batas waktunya, karena itu lebih adil di sisi Allah.” Ayat ini menegaskan pentingnya pencatatan dan pelaporan yang jujur. Imam Syafi’i juga menegaskan, “Barang siapa menipu, maka bukan dari golongan kami.” Dalam konteks ekonomi modern, ISR menjadi bentuk implementasi nilai kejujuran ini dalam praktik bisnis.
Selain itu, pelaporan ISR yang mencakup informasi lingkungan, efisiensi energi, dan tanggung jawab sosial dapat mendukung pelaksanaan green economy. Dengan prinsip syariah yang menolak eksploitasi berlebihan, ISR membantu perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis tidak menimbulkan kerusakan alam dan justru berkontribusi terhadap keberlanjutan. Dengan demikian, ISR menjadi sarana etis yang memadukan spiritualitas dan tanggung jawab ekologis dalam ekonomi Islam.

Islamic Social Reporting erat kaitannya dengan konsep maqashid syariah mengenai perlindungan terhadap agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Sanawati & Putri, (2025) menjelaskan bahwa penerapan green economy berbasis maqashid syariah mendorong perusahaan untuk beroperasi secara etis, adil, dan berkelanjutan. ISR dalam hal ini berfungsi sebagai indikator sejauh mana lembaga bisnis memenuhi tujuan-tujuan tersebut, baik dalam konteks kesejahteraan sosial maupun konservasi lingkungan. Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian alam bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban spiritual yang melekat pada fungsi khalifah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 30, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.” Pelaporan sosial dan lingkungan yang jujur menjadi wujud pengamalan ayat ini. Cahya & Rohmah (2019) menyoroti bahwa tujuan akhir dari ISR adalah mencapai falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) melalui keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kemaslahatan sosial. ISR berperan dalam menjaga keadilan ekologis dan sosial sebagai bagian dari realisasi maqashid syariah. Dengan kata lain, pelaporan sosial yang sesuai dengan nilai Islam merupakan sarana mencapai keberlanjutan yang berkeadilan (sustainable justice). Imam Ibn Taymiyyah juga menekankan pentingnya keadilan dengan mengatakan bahwa “Allah akan menegakkan negara yang adil meski ia kafir, dan tidak akan menegakkan negara yang zalim meski ia beriman.” Hal ini menggarisbawahi bahwa keadilan ekologis dan sosial merupakan prinsip universal yang dijunjung tinggi dalam Islam. Melalui ISR, nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam pelaporan nyata tentang bagaimana perusahaan menjaga keberlanjutan alam, efisiensi energi, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, ISR menjadi pilar yang menghubungkan antara etika Islam dan praktik green economy modern.

Walaupun secara konseptual kuat, penerapan ISR masih menghadapi banyak tantangan di lapangan. Othman & Thani, (2010) mencatat bahwa pengungkapan ISR di Malaysia masih terbatas, terutama dalam aspek lingkungan dan zakat. Kondisi serupa terjadi di Indonesia, di mana banyak lembaga keuangan syariah belum menjadikan ISR sebagai budaya organisasi yang melekat. Wahyudi et al., (2023) menambahkan bahwa lemahnya peran dewan pengawas syariah menyebabkan pelaporan ISR tidak selalu mencerminkan nilai spiritual yang sebenarnya. Padahal, Islam menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Qashash: 77, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.” Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa kehancuran masyarakat sering kali berawal dari hilangnya amanah dalam urusan ekonomi. Dalam konteks ini, kegagalan menerapkan ISR dengan konsisten berarti kehilangan ruh spiritual dalam bisnis Islam. Tantangan lain adalah bagaimana menanamkan kesadaran bahwa ISR bukan hanya instrumen administratif, tetapi bagian integral dari green economy syariah. Penerapan ISR berbasis kesadaran spiritual akan membawa transformasi bisnis menuju keseimbangan antara profit, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian planet, yang dikenal sebagai prinsip triple bottom line dalam perspektif Islam.

Secara reflektif, Islamic Social Reporting merupakan manifestasi nyata dari integrasi antara etika bisnis, spiritualitas, dan keberlanjutan lingkungan dalam Islam. ISR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud ibadah sosial dan bentuk pertanggungjawaban manusia kepada Allah SWT. Dengan menegakkan prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan, ISR membantu perusahaan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab moral. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad). Hadist ini menjadi dasar bahwa keberhasilan bisnis sejati diukur dari manfaat sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam konteks green economy, ISR berperan sebagai instrumen pelaporan yang mengarahkan perusahaan menuju praktik bisnis yang ramah lingkungan, berkeadilan sosial, dan sesuai syariah. Dengan demikian, ISR tidak hanya mencerminkan akuntabilitas ilahiah, tetapi juga menjadi sarana untuk mencapai al-falah yaitu kebahagiaan dan keberkahan dunia akhirat.

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default