Financial Technology sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi: Transformasi Digital untuk Penanganan Bencana dan Masa Depan Inklusi Keuangan Berbasis Maqashid Syariah

KSEI FORKEIS UINAM
0

 


Oleh Riyanti, Putri Aqilah Balqis, dan Muhammad Zulfan

Email: riyantirasyid818@gmail.com, putriaqilah2288@gmail.com zulfanm234@gmail.com

Perkembangan financial technology berbasis syariah telah menjadi fenomena penting dalam memperluas akses layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. financial technology syariah hadir menawarkan solusi digital yang efisien, aman dan etis bagi masyarakat yang selama ini kurang terlayani oleh sektor keuangan formal, terutama di kalangan UMKM dan komunitas terpencil (Jafar, 2025).

Lebih jauh lagi, peran financial technology syariah juga mulai menjangkau ranah sosial yang lebih luas dalam situasi darurat bencana alam. Transformasi digital layanan keuangan berbasis syariah membuka peluang baru bagi respons kemanusiaan yang cepat dan terkoordinasi, termasuk pendistribusian bantuan dan pembiayaan pemulihan pasca bencana yang efektif dan transparan (Nurazizah & Vidiati, 2025). Integrasi prinsip maqashid syariah, yang menekankan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan terhadap individu dan masyarakat, memberikan fondasi etis dalam perumusan layanan financial technology yang mampu menjawab tantangan sosial ekonomi serta menjadi pendorong ekonomi jangka panjang (Widiastuty, 2022).

Kondisi ini semakin menunjukkan urgensi peran financial technology syariah, terutama ketika pulau Sumatra yang merupakan salah satu wilayah di Indonesia mengalami bencana alam pada akhir tahun 2025, termasuk provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dilanda banjir bandang dan tanah longsor karena dipicu oleh cuaca ekstrem (curah hujan tinggi) (Nuswantoro, 2025) Faktor penyebabnya tidak semata karena cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan yang sistemik seperti, deforestasi, konversi hutan, dan degradasi lahan yang mengurangi kemampuan wilayah menangkap dan menahan limpasan air hujan. Selain itu, faktor perencanaan wilayah yang tidak memperhitungkan mitigasi bencana seperti drainase dan vegetasi penahan tanah juga memperbesar risiko longsor di daerah perbukitan (Nangoy & Widianto, 2025).

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga tanggal 12 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, bencana di Sumatra telah menimbulkan dampak yang sangat besar. Sebanyak 990 jiwa dilaporkan meninggal, 222 orang masih belum ditemukan, dan sekitar 5.400 orang mengalami luka-luka. Secara keseluruhan, bencana ini mengakibatkan kerusakan pada sekitar 157.800 unit rumah. Selain itu, berbagai sarana publik juga terdampak, termasuk lebih dari 1.200 fasilitas umum, 581 bangunan sekolah, 434 tempat ibadah, 498 jembatan, 290 gedung pemerintahan dan 219 fasilitas layanan kesehatan (Muhamad, 2025).

Dalam menanggapi bencana alam ini, kerja sama antara lembaga filantropi Islam dan platform digital crowdfunding menjadi salah satu pendekatan penting untuk mempercepat penghimpunan serta penyaluran bantuan kemanusiaan. Contohnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka kanal donasi untuk korban bencana melalui dua platform, yakni website KitaBisa.com dan website resmi BAZNAS (Chairulia, 2025). Melalui website KitaBisa.com per tanggal 12 Desember 2025 telah terkumpul sekitar Rp3.207.555.463 dan telah melakukan pencairan dana 12 kali (Hub, 2025), sedangkan di website resmi BAZNAS telah terkumpul sekitar RP86.999.101 (HimalS4, 2025). Tak hanya itu, lembaga filantropi Islam lainnya juga turut andil dalam penggalangan donasi melalui website, misalnya Rumat Zakat yang telah terkumpul Rp3.312.910.542 (Infak Banjir SUMATERA, n.d.), dan Dompet Dhuafa juga telah terkumpul sebanyak Rp105.349.616 per tanggal 12 Desember 2025 (Indonesia, 2025).

Financial technology syariah juga membuka peluang untuk pemberdayaan ekonomi pasca bencana. Dana yang terkumpul tidak hanya untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga untuk pemberian pembiayaan mikro berbasis prinsip syariah kepada masyarakat yang kehilangan aset produktif dan modal usahanya akibat  bencana. Melalui platform digital peer-to-peer lending seperti Ammana dan ALAMI, lembaga tersebut dapat menyalurkan pembiayaan mikro syariah yang lebih efisien kepada pelaku UMKM yang terdampak, mulai dari pedagang kecil, petani, hingga pengusaha rumahan. Pembiayaan ini bersifat halal, bebas riba, dan dirancang berbasis bagi hasil, sehingga risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional sesuai akad seperti mudharabah atau musyarakah (Nur’aeni, 2024).

Di sisi lain, perkembangan financial technology syariah tidak hanya memberikan kemudahan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat terpencil, tetapi juga mencerminkan implementasi nyata dari prinsip maqashid syariah yang berorientasi pada keadilan dan kemashlahatan. Inovasi ini menjaga nilai hifz ad-din (menjaga agama) karena memungkinkan masyarakat bertransaksi secara halal dan terhindar dari praktik riba (Jafar, 2025). Ketika bencana melanda pulau Sumatra pada akhir tahun 2025, fungsi financial technology syariah semakin terlihat dalam menjaga nilai hifz an-nafs (menjaga jiwa). Melalui platform crowdfunding syariah, bantuan dapat dihimpun dan disalurkan secara cepat, transparan, dan tanpa batasan geografis kepada masyarakat terdampak. Sistem yang terbuka ini membantu memastikan kebutuhan mendesak korban seperti, makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan dapat terpenuhi lebih cepat. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, yaitu:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini  menekankan pentingnya menyalurkan harta untuk kebermanfaatan sosial, di mana sedekah dan bantuan yang dikelola dengan amanah akan berlipat ganda kebaikannya (Ulumuddin, 2024). Selain itu, transformasi digital financial technology syariah turut mewujudkan hifz al-‘aql (menjaga akal), karena mendorong peningkatan literasi keuangan dan teknologi ditengah masyarakat. Karena pengguna dipacu untuk memahami mekanisme transaksi digital syariah, transparansi alur dana, serta pentingnya etika keuangan yang aman dan bertanggung jawab (Widjaja, 2024).

Prinsip hifz an-nasl (menjaga keturunan) juga tercermin melalui pembiayaan mikro syariah bagi keluarga atau pelaku usaha kecil yang kehilangan aset produktif akibat bencana. Peluang akses pembiayaan halal melalui platform Ammana dan ALAMI dapat membantu mereka membangun kembali keberlangsungan ekonomi keluarga, menjaga stabilitas sosial, dan memastikan generasi berikutnya tidak terjebak dalam lingkaran kerentanan ekonomi pasca bencana. Pada saat yang sama, seluruh mekanisme bantuan maupun pembiayaan berbasis financial technology syariah mencerminkan komitmen kuat terhadap hifz al-mal (menjaga harta). Pengelolaan dana dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai akad, sehingga harta para donatur maupun penerima pembiayaan terlindungi dari penyalahgunaan (Thaidi et al., 2022).

Pada akhirnya, perkembangan financial technology syariah menunjukkan bahwa inovasi digital bukan sekedar kemajuan teknis, tetapi sarana untuk mewujudkan nilai kemanusiaan dan keadilan yang diajarkan Islam. Melalui kemampuannya memperluas akses keuangan, mempercepat alur bantuan, serta menjaga prinsip-prinsip syariah menjadikan financial technology syariah bukan sekadar teknologi, melainkan instrumen pelayanan sosial yang 2025 memberikan bukti nyata bagaimana teknologi dapat bekerja selaras dengan nilai maqashid syariah.

Refleksi ini menegaskan bahwa integrasi nilai syariah dan inovasi digital perlu terus diperkuat agar financial technology syariah mampu menjadi pilar inklusi keuangan yang berkelanjutan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan kemanusiaan di era modern. Dengan demikian, keberadaannya bukan hanya menjadi bagian dari perkembangan industri keuangan, tetapi sebagai wujud nyata kontribusi Islam dalam menghadirkan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default