Oleh
Riyanti, Putri Aqilah Balqis, dan Muhammad Zulfan
Email: riyantirasyid818@gmail.com, putriaqilah2288@gmail.com zulfanm234@gmail.com
Perkembangan
financial technology berbasis syariah telah menjadi fenomena penting
dalam memperluas akses layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. financial
technology syariah hadir menawarkan solusi digital yang efisien, aman dan
etis bagi masyarakat yang selama ini kurang terlayani oleh sektor keuangan
formal, terutama di kalangan UMKM dan komunitas terpencil (Jafar,
2025).
Lebih
jauh lagi, peran financial technology syariah juga mulai menjangkau
ranah sosial yang lebih luas dalam situasi darurat bencana alam. Transformasi
digital layanan keuangan berbasis syariah membuka peluang baru bagi respons
kemanusiaan yang cepat dan terkoordinasi, termasuk pendistribusian bantuan dan
pembiayaan pemulihan pasca bencana yang efektif dan transparan (Nurazizah
& Vidiati, 2025). Integrasi prinsip maqashid
syariah, yang menekankan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan
terhadap individu dan masyarakat, memberikan fondasi etis dalam perumusan
layanan financial technology yang mampu menjawab tantangan sosial
ekonomi serta menjadi pendorong ekonomi jangka panjang (Widiastuty,
2022).
Kondisi
ini semakin menunjukkan urgensi peran financial technology syariah,
terutama ketika pulau Sumatra yang merupakan salah satu wilayah di Indonesia mengalami
bencana alam pada akhir tahun 2025, termasuk provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan
Sumatra Barat yang dilanda banjir bandang dan tanah longsor karena dipicu oleh
cuaca ekstrem (curah hujan tinggi) (Nuswantoro,
2025) Faktor penyebabnya
tidak semata karena cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan
lingkungan yang sistemik seperti, deforestasi, konversi hutan, dan degradasi
lahan yang mengurangi kemampuan wilayah menangkap dan menahan limpasan air
hujan. Selain itu, faktor perencanaan wilayah yang tidak memperhitungkan
mitigasi bencana seperti drainase dan vegetasi penahan tanah juga memperbesar
risiko longsor di daerah perbukitan (Nangoy
& Widianto, 2025).
Menurut
data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga tanggal 12 Desember
2025 pukul 09.00 WIB, bencana di Sumatra telah menimbulkan dampak yang sangat
besar. Sebanyak 990 jiwa dilaporkan meninggal, 222 orang masih
belum ditemukan, dan sekitar 5.400 orang mengalami luka-luka. Secara
keseluruhan, bencana ini mengakibatkan kerusakan pada sekitar 157.800 unit
rumah. Selain itu, berbagai sarana publik juga terdampak, termasuk lebih dari
1.200 fasilitas umum, 581 bangunan sekolah, 434 tempat ibadah, 498 jembatan,
290 gedung pemerintahan dan 219 fasilitas layanan kesehatan (Muhamad, 2025).
Dalam menanggapi bencana alam ini, kerja sama antara
lembaga filantropi Islam dan platform digital crowdfunding menjadi salah
satu pendekatan penting untuk mempercepat penghimpunan serta penyaluran bantuan
kemanusiaan. Contohnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka kanal donasi
untuk korban bencana melalui dua platform, yakni website KitaBisa.com dan
website resmi BAZNAS (Chairulia,
2025). Melalui
website KitaBisa.com per tanggal 12 Desember 2025 telah terkumpul sekitar
Rp3.207.555.463 dan telah melakukan pencairan dana 12 kali (Hub, 2025), sedangkan di website resmi BAZNAS telah terkumpul
sekitar RP86.999.101 (HimalS4, 2025). Tak hanya itu, lembaga filantropi Islam lainnya juga
turut andil dalam penggalangan donasi melalui website, misalnya Rumat Zakat
yang telah terkumpul Rp3.312.910.542 (Infak Banjir SUMATERA, n.d.), dan Dompet Dhuafa juga telah terkumpul sebanyak
Rp105.349.616 per tanggal 12 Desember 2025 (Indonesia,
2025).
Financial
technology
syariah juga membuka peluang untuk pemberdayaan ekonomi pasca bencana. Dana
yang terkumpul tidak hanya untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga untuk
pemberian pembiayaan mikro berbasis prinsip syariah kepada masyarakat yang
kehilangan aset produktif dan modal usahanya akibat bencana. Melalui platform digital peer-to-peer
lending seperti Ammana dan ALAMI, lembaga tersebut dapat menyalurkan
pembiayaan mikro syariah yang lebih efisien kepada pelaku UMKM yang terdampak,
mulai dari pedagang kecil, petani, hingga pengusaha rumahan. Pembiayaan ini
bersifat halal, bebas riba, dan dirancang berbasis bagi hasil, sehingga risiko
dan keuntungan dibagi secara proporsional sesuai akad seperti mudharabah
atau musyarakah (Nur’aeni, 2024).
Di
sisi lain, perkembangan financial technology syariah tidak hanya
memberikan kemudahan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat terpencil, tetapi
juga mencerminkan implementasi nyata dari prinsip maqashid syariah yang
berorientasi pada keadilan dan kemashlahatan. Inovasi ini
menjaga nilai hifz ad-din (menjaga agama) karena memungkinkan masyarakat
bertransaksi secara halal dan terhindar dari praktik riba (Jafar, 2025). Ketika bencana melanda pulau Sumatra pada akhir tahun
2025, fungsi financial technology syariah semakin terlihat dalam menjaga
nilai hifz an-nafs (menjaga jiwa). Melalui platform crowdfunding syariah,
bantuan dapat dihimpun dan disalurkan secara cepat, transparan, dan tanpa
batasan geografis kepada masyarakat terdampak. Sistem yang terbuka ini membantu
memastikan kebutuhan mendesak korban seperti, makanan, tempat tinggal, dan
layanan kesehatan dapat terpenuhi lebih cepat. Hal ini selaras dengan firman
Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, yaitu:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١
Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah
adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan
tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan
(pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini
menekankan pentingnya menyalurkan harta untuk kebermanfaatan sosial, di
mana sedekah dan bantuan yang dikelola dengan amanah akan berlipat ganda
kebaikannya (Ulumuddin,
2024). Selain itu, transformasi
digital financial technology syariah turut mewujudkan hifz al-‘aql (menjaga
akal), karena mendorong peningkatan literasi keuangan dan teknologi ditengah
masyarakat. Karena pengguna dipacu untuk memahami mekanisme transaksi digital
syariah, transparansi alur dana, serta pentingnya etika keuangan yang aman dan
bertanggung jawab (Widjaja, 2024).
Prinsip hifz an-nasl (menjaga keturunan) juga
tercermin melalui pembiayaan mikro syariah bagi keluarga atau pelaku usaha
kecil yang kehilangan aset produktif akibat bencana. Peluang akses pembiayaan
halal melalui platform Ammana dan ALAMI dapat membantu mereka membangun kembali
keberlangsungan ekonomi keluarga, menjaga stabilitas sosial, dan memastikan
generasi berikutnya tidak terjebak dalam lingkaran kerentanan ekonomi pasca
bencana. Pada saat yang sama, seluruh mekanisme bantuan maupun pembiayaan
berbasis financial technology syariah mencerminkan komitmen kuat
terhadap hifz al-mal (menjaga harta). Pengelolaan dana dilakukan secara
aman, transparan, dan sesuai akad, sehingga harta para donatur maupun penerima
pembiayaan terlindungi dari penyalahgunaan (Thaidi et al.,
2022).
Pada akhirnya, perkembangan financial technology
syariah menunjukkan bahwa inovasi digital bukan sekedar kemajuan teknis, tetapi
sarana untuk mewujudkan nilai kemanusiaan dan keadilan yang diajarkan Islam.
Melalui kemampuannya memperluas akses keuangan, mempercepat alur bantuan, serta
menjaga prinsip-prinsip syariah menjadikan financial technology syariah
bukan sekadar teknologi, melainkan instrumen pelayanan sosial yang 2025
memberikan bukti nyata bagaimana teknologi dapat bekerja selaras dengan nilai maqashid
syariah.
Refleksi ini menegaskan bahwa integrasi nilai syariah dan
inovasi digital perlu terus diperkuat agar financial technology syariah
mampu menjadi pilar inklusi keuangan yang berkelanjutan, adaptif, dan mampu
menjawab tantangan kemanusiaan di era modern. Dengan demikian, keberadaannya
bukan hanya menjadi bagian dari perkembangan industri keuangan, tetapi sebagai
wujud nyata kontribusi Islam dalam menghadirkan kebermanfaatan bagi seluruh
masyarakat.
