Email: Fadiaht.2504@gmail.com, lutfiaatifah11@gmail.com
Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangaan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Sektor utama yang membentuk ekosistem ekonomi syaiah di Indonesia salah satunya pasar modal syariah. Berdasarkan sharia economic outlook Sektor-sektor ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan baik dlam skala nasional maupun global, dari sektor keuangan syariah yang mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah dan Lembaga keuangan non bank syariah menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam beberapa tahun terakhir(Kasri & Kholis, 2024). Per September 2025 total asset keuangan syariah mencapai Rp12.698 triliun, tumbuh sugnifikan sebesar 26,4% dibandingkan dengan tahun lalu(Fajar, 2024). Pertumbuhan tersebut juga tercermin secara nyata dalam peningkatan partisipasi masyarakat di pasar modal. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa jumlah investor pasar modal Indonesia hingga awal tahun 2025 telah mencapai 8.461.938 Single Investor Identification (SID). Jumlah ini meningkat sebesar 32,6% atau bertambah sekitar 2.080.494 SID dibandingkan akhir tahun 2024 yang tercatat sebanyak 6.381.443 SID. Lonjakan jumlah investor ini menunjukkan percepatan inklusi keuangan nasional, di mana masyarakat semakin aktif dalam kegiatan investasi, baik konvensional maupun syariah(Bursa Efek Indonesia, 2025) Dari sisi instrumen, pasar modal syariah juga mengalami perkembangan yang signifikan. Hingga tahun 2024, BEI mencatat lebih dari 500 saham yang tergolong dalam Daftar Efek Syariah (DES), atau sekitar 60% dari total saham yang tercatat di bursa. Selain itu, nilai outstanding sukuk nasional baik sukuk negara maupun korporasi telah melampaui Rp1.300 triliun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia. Data ini menunjukkan bahwa investasi syariah tidak hanya berkembang secara jumlah, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap pembiayaan pembangunan nasional(OJK, 2024) Peningkatan jumlah investor dan diversifikasi instrumen investasi juga didukung oleh perkembangan teknologi digital. OJK mencatat bahwa lebih dari 79% investor pasar modal Indonesia berusia di bawah 40 tahun, yang menunjukkan dominasi generasi muda dalam aktivitas investasi. Selain itu, lebih dari 70% transaksi pasar modal ritel dilakukan melalui platform digital. Fakta ini menegaskan bahwa kemudahan akses teknologi telah menjadi faktor utama dalam mendorong pertumbuhan kuantitatif investor, termasuk pada produk-produk keuangan syariah yang kini semakin mudah dijangkau. Namun, pertumbuhan yang cepat secara kuantitatif ini juga menimbulkan tantangan struktural. OJK melaporkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah nasional pada tahun 2023 baru mencapai sekitar 9%, jauh di bawah tingkat inklusi keuangan syariah yang telah melampaui 12%(KNEKS, 2025). Ketimpangan antara inklusi dan literasi ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah pengguna produk keuangan syariah belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan dalam praktik investasi apabila tidak diiringi dengan penguatan sistem edukasi, pengawasan, dan tata kelola(No & Fauzan, 2025) Dalam perspektif ekonomi Islam, pertumbuhan keuangan syariah tidak hanya diukur dari peningkatan aset, jumlah investor, atau volume transaksi semata, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai amanah, transparansi, dan keadilan diwujudkan dalam praktik(Amirul, 2024). Oleh karena itu, peningkatan data kuantitatif yang signifikan dalam industri keuangan syariah perlu direfleksikan secara kritis agar pertumbuhan tersebut tidak hanya bersifat statistik, tetapi juga selaras dengan tujuan maqashid syariah. Refleksi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa ekspansi keuangan syariah di Indonesia tidak hanya besar secara angka, tetapi juga kuat secara nilai dan berkelanjutan secara sistemik. Pembahasan Seiring meningkatnya minat terhadap instrumen keuangan syariah, berbagai produk investasi halal pun berkembang semakin beragam, mulai dari sukuk, reksa dana syariah, emas, hingga saham berbasis Islamic screening. Keberagaman ini memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih instrumen sesuai kebutuhan, profil risiko, dan tujuan keuangan mereka. (Prasetyo, 2023) Peningkatan jumlah investor dan perkembangan instrumen keuangan syariah merupakan indikator keberhasilan literasi dan inklusi keuangan nasional. Keberagaman instrumen seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan emas memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih investasi sesuai dengan kebutuhan dan profil risikonya. Dalam konteks ini, keuangan syariah tidak hanya berfungsi sebagai alternatif sistem keuangan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekonomi. Namun, pertumbuhan kuantitatif yang cepat juga membawa konsekuensi terhadap meningkatnya kompleksitas sistem keuangan. Semakin banyaknya investor ritel, khususnya dari kalangan generasi muda yang mendominasi lebih dari 70% investor pasar modal, menuntut adanya sistem keamanan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Tanpa penguatan aspek tersebut, pertumbuhan industri keuangan dapat menjadi rentan terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan menurunkan kepercayaan publik. Dalam perspektif ekonomi Islam, keuangan syariah tidak hanya menekankan aspek keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai amanah dan tanggung jawab. Chapra (2000) menegaskan bahwa tujuan utama sistem keuangan Islam adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan nilai moral. Oleh karena itu, keberhasilan keuangan syariah tidak cukup diukur dari besarnya aset atau jumlah investor, melainkan juga dari kualitas tata kelola serta perlindungan terhadap seluruh pelaku pasar(Rezki, 2025). Investasi keuangaan syariah seperti saham saat ini yang memiliki jumlah investor mencapai 8.461.938 SID, Meningkat 32,6% atau bertambah 2.080.494 SID dibandingkan data pada tahun akhir 2024 yaitu sebanyak 6.381.33 SID(Bursa Efek Indonesia, 2025), jumlah ini naik secara siginifikan dari tahun ke tahun, hal ini mencerminkan inklusi pasar modal mengalami perkembangan, oleh karena itu produk keuangan mengalami perkembangan baik dari sisi kualitas, pelayanan, keamanan dan regulasi yang mengaturnya juga harus mengalami perkembangan. Penyelerasan antara regulasi, kepatuhan syariah, inovasi produk keuangan dan keamanan juga harus sejalan dengan perkembangan tersebut dengan mengitegrasikan antara pihak-pihak seperti otoritas jasa kauangan, Bursa Efek Indonesia dan Bareskrim Polri jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus & Pembahasan Seiring dengan meningkatnya jumlah investor saham di Indonesia, tantangan dalam aspek keamanan dan perlindungan konsumen menjadi semakin nyata. Investor saham, baik individu maupun institusi, mengakses pasar modal melalui perusahaan sekuritas dengan kepercayaan bahwa dana dan transaksi mereka dikelola secara aman, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK telah berupaya meningkatkan literasi dan edukasi investor melalui berbagai program, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan dana nasabah masih dapat terjadi. Fenomena menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana nasabah secara ilegal dari sebuah sekuritas bernama PT Mirae Asset Sekuritas, PT Mirae ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas ternama di Indonesia yang memberikan layanan investasi, dugaan raibnya dana nasabah mencapai 71 Miliar, nasabah tersebut bernama imran70 yang melaporkan sekuritas tersebut akibat hilangnya dana nasabah, yang dari hasil laporannya pembelian saham atau pengalokasian dana tersebut tidak diketahui nasabah tersebut, dalam kasus ini nasabah menyatakan adanya akses ilegal yang dilakukan oleh sekuritas, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi pada berbagai sekuritas di indonesia hal ini sangat mengkhawatirkan bagi pasar modal kedepannya, Bursa Efek Indonesia angkat suara dengan menyatakan akan melakukan upaya penangan sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni dengan melakukan analisis dan pemeriksaan, BEI juga memastikan bahwa proses investigasi dilakukan sesuai kewenangan dengan tersu melakukan koordinasi intensif dengan Kliring penjamiman Efek Indonesia, OJK juga mencegah kasus seperti ini terjadi kembali. Kasus lain juga terjadi pada seorang pegiat dan edukator investasi annalia setiawan yang menjadi korban kejahatan yang membuatanya trauma setelah 10 taahun terjun di industri pasar modaal. Portofolio investasinya di platform salah satu sekuritas di Indonesia diobrak-abri secara cepat tanpa pengetahuannya, Peristiwa yang terjadi seminggu sebelum siniar itu dibuat berlangsung sangat singkat. Ada hampir 600 transaksi dalam waktu dua jam dalam hitungan detik. Itu merupakan transaksi yang mencurigakan. Belum lama ini juga tersiar informasi mengenai penarikan dana RDN secara berulang dalam waktu singkat di aplikasi PT Panca Global Sekuritas (PGS). Informasi tersebut diklarifikasi Direktur PT Panca Global Kapital Tbk, perusahaan induk PGS, Trisno Limanto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). ktivitas ilegal tersebut melibatkan pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS. Transfer keluar diduga melalui platform BCA Klik Bisnis. Menyusul kejadian ini, Bank Permata mengambil langkah cepat dengan memblokir rekening tujuan dan menutup sementara layanan RDN untuk RHB Sekuritas. Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut tentang kedua kasus yang terjadi oleh nasabah, sangat disayangkan kasus ini tidak begitu banyak yang membicarakannya padahal kasus ini mencerminkan bahwa pihak-pihak yang berkaitan memiliki banyak hal yang perlu dibenahi dari sisi kecepatan tindak lanjut, perlindungan konsumen masih lemah dan bahkan pengusutan yang masih meraba-raba, ini menjadi hal yang perlu dikhawatirkan bagi kondisi pasar modal kedepannya. Berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau illegal akses atau/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU(OJK, 2010), hal ini akan berdampak lebih besar jika tidak ada pemangku kepentingan yang turun langsung mengusut tuntas, banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan seperti menurunnya kepercayaan nasabah, loyalitas nasabah terhadap produk keuangan juga menurun, nasabah tidak lagi akan menginvestasikan modalnya pada saham didalam negeri dan menurunnya integritas pemangku kepentingan. Upaya yang perlu dilakukan juga dimulai dari nasabah itu sendiri seperti two factor authentication/autentikasi dua faktor yaitu standar kemanan wajib yang diusungkan oleh otoritas terkait seperti BSSN,Komdigi dan bareskrim Polri, Upayakan untuk setidaknya memiliki PIN yang tidak selaras dengan tanggal lahir dan angka yang mudah diketahui, tidak menggunakan password yang sama pada satu akun dan yang paling penting rutin cek portofolio dengan melihat arus modal yang dikeluarkan. Bagi pemerintah dan stakeholder juga memiliki banyak hal yang perlu diperbaiki seperti proses tindak lanjut yang kurang responsif, otoritas terkait hanya memberikan pernyataan yang tidak memberikan transparansi dan informasi yang solutif melainkan hanya jawaban politis untuk meyakinkan masyarakat hingga kasus mereda, keamanan nasional juga tidak memberikan kontribusi konkret dan peran aktifnya dalam pemecahan kasus, dari sisi sekuritas karena hal ini sudah berulang kali terjadi untuk memberikan efek jera sejak dini maka perusahaan tersebut perlu dibekukan sementara sampai kasus ini selesai agar tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan yang serupa. Dari perspektif keuangan syariah dan etika bisnis Islam, praktik yang tidak transparan dan merugikan nasabah bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan. Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam muamalah, dan ketika kepercayaan tersebut terganggu, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu nasabah, tetapi juga oleh kredibilitas industri keuangan secara keseluruhan. Jika dilihat dari sisi penyelarasan dengan prinsip syariah tentu saja hal ini tidak sejalan dikarenakan tidak adanya transparansi yang diberikan kepada nasabah walaupun pada pernyataannya memang terjadi hal ilegal yang dilakukan diluar jangakauan nasabah, hal ini masih saja belum memberikan perlindungan konsumen seutuhnya padahal jika dilihat dari sisi etika bisnis islam kepercayaan nasabah sangat ditekankan karena akan memepengaruhi loyalitas nasabah. Hal ini telah tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yang artinya: 282. Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al-Muyassar menafsirkan Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu(Al-Muyassara, n.d.). QS. Al-Baqarah ayat 282 menegaskan bahwa transparansi dan pencatatan dalam transaksi keuangan merupakan perintah langsung dari Allah SWT dan Tafsir ayat ini menjelaskan bahwa pencatatan utang piutang, kehadiran saksi, serta keterlibatan pihak yang amanah bertujuan untuk menjaga hak, mencegah perselisihan, dan menutup celah kezaliman. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah membangun sistem keuangan yang berorientasi pada perlindungan harta dan keadilan. Dalam konteks keuangan modern, nilai-nilai tersebut menjadi relevan sebagai fondasi etika dalam pengelolaan investasi dan pasar modal syariah, di mana kepercayaan dan transparansi merupakan kunci keberlanjutan sistem keuangan. Kasus ini pada akhirnya belum memiliki tindak lanjut untuk proses penyelesaiannya, banyak hal yang menjadi pembelajaran yang dapat diambil dan juga menjadi hal yang perlu dibenahi dari otoritas terkait, kedepannya baik nasabah perlu menjaga keamanan data dan akun dan otoritas terkait juga perlu memiliki keamanan yang lebih akurat dan tidak mudah diretas. Kesimpulan Pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia secara kuantitatif menunjukkan capaian yang sangat positif, ditandai dengan meningkatnya total aset, jumlah investor pasar modal, serta diversifikasi instrumen investasi syariah. Data dari OJK, BEI, dan KNEKS menegaskan bahwa keuangan syariah telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan nasional. Namun, pertumbuhan tersebut juga memperlihatkan adanya tantangan serius, khususnya dalam aspek literasi, keamanan, dan perlindungan konsumen. Dalam perspektif ekonomi Islam, keberhasilan keuangan syariah tidak hanya diukur dari besarnya angka statistik, tetapi juga dari sejauh mana nilai amanah, transparansi, dan keadilan diwujudkan dalam praktik. Oleh karena itu, peningkatan jumlah investor dan inovasi produk harus diimbangi dengan penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi yang berkelanjutan. Refleksi ini menegaskan bahwa masa depan keuangan syariah Indonesia tidak hanya bergantung pada pertumbuhan kuantitatif, tetapi juga pada kualitas tata kelola dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan dan keberlanjutan sistem keuangan syariah.
