Oleh: Andi Jahnur Itsnaieni Kaffah, Sri Masdiana, Ayu
Permata Sari
Perubahan iklim ternyata memberikan dampak pada
lingkungan dan memberikan pengaruh terhadap kesadaran global akan pentingnya
mengurangi emisi karbon pada seluruh sektor industri. Ini tentunya menjadi
urgensi penerapan pada perubahan iklim yang efektif secara langsung akan
mempengaruhi pengambilan keputusan pada kegiatan tersebut. melalui Conference
of the parties-26 (COP 26) dari konverensi Kerangka kerja dari PBB
memberikan kontribusi dalam sebuah perumusan kebijakan serta regulasi mengenai
emisi karbon. Namun, sampai pada saat ini, pencapaian dalam pengurangan emisi
karbon global masih jauh dari apa yang menjadi target yang telah di tetapkan
sebelumnya, yaitu sekitar 314 juta ton CO2, sementara Indonesia sendiri masih
baru berhasil mengurangi sebesar 29% dari target yang sudah ditentukan (Profitabilitas &
Persepsi, 2025).
Melalui integrasi dalam penetapan harga karbon kedalam
kerangka kebijakan yang sudah di usulkan, pemerintah bukan hanya sekedar
bertanggung jawab terhadap lingkungan tetapi menciptakan lanskap kompetitif
yang menghargai inovasi dalam teknologi hijau. Lebih jauh, pendekatan ini
sejalan dengan upaya global untuk memberikan batasan kenaikan suhu pada hingga
di bawah 2 drajat Celcius. Pemerintah Indonesia saat ini telah
menerbitkan beberapa peraturan dalam membangun skema perdagangan karbon yang
ada di Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) dibawah pengawasan OJK telah
berupaya dalam mengembangkan sistem pertukaran karbon dengan memperkenalkan IDX
Carbon. Jenis investasi ini akan mengakomodasi perdangan unit karbon, baik
untuk emisi ataupun kredit karbon dengan infrastruktur perdagangan karbon yang
beroprasi penuh di tempat bisnis dan pemerintah dapat memperdagangkan unit
karbon. Peluncuran unit karbon ini merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk
menerapkan kebijakan berkelanjutan terhadap lingkungan dan tanggung jawab
sosial suatu perusahaan (Markavia et al., 2022).
Perkembangan dalam perdagangan emisi karbon membentuk
suatu tujuan yakni mengurangi emisi karbon yang dapat menyebabkan berbagai
permasalahan nyang ada di lingkungan. Yang menarik pada salah satu instrumen
investasi ini adalah harganya yang selalu mengalami fluktuasi naik-turun 6-8%
dalam sehari. Menurut data dari IDX Carbon menunjukkan tingkat volatilitas
tahunan sebesar 38,4% bahkan lebih tinggi dari IHSG (22%). Hal ini dipicu oleh
beberapa penyebab salah satunya dari aspek hukum seperti lonjakan 45% pada
maret 2025 terjadi setelah pemerintah mengumumkan cap emisi 2026 akan
dipangkas 8% lebih ketat dan menegaskan resiko politik sebagai katalis utama (Ii & Pustaka, 2020).
Penyebab kedua adalah tipisnya likuiditas dimana Bid-ask
spread rata-rata 7% (vs. 0,3% di saham LQ45) membuat harga rentan sulit
mengalami pergerakan pada block trade 50.000 ton masuk. Selain itu, sentimen
Iklim global memberikan dampak pada pergerakan harga IDXCarbon dimana ketika heat-wave
Eropa 2024 memaksa pembangkit batu bara untuk kembali hidup dan beroprasi
seperti biasa, harga EU-ETS mengalami peningkatkan yang tinggi dan bencmark itu
menular hingga ke Jakarta (Investasi et al., 2024).
IDXCarbon memiliki korelasi pada saham terbarukan jika
diukur dari jangka pendek memiliki peran safe heven dari saham ETR, pada
jangka panjang keduanya bergerak sendiri-sendiri karena mengalami cash flow driver
nya memiliki perbedaaan. Satu merupakan regulatory scarcity
dan yang satu merupakan project earnings. Temuan ini tentu sejalan
dengan studi yang dilakukan oleh AIMS press yang memberikan laporan terkait
beta karbon terhadap indeks energi bersih sebesar -0,40 di Eropa. IDXCarbon
memberikan implikasi pada portofolio dimana investor harus melakukan
deversivikasi terhadap carbon credit sebesar 10% dalam mock-portofolio (Sari, 2024).
Carbon
credit memang merupakan kelas aset terbaru yang menghadirkan imbal hasil yang
tidak berkorelasi, tapi bukan juga holy grail. Volatilitas yang tinggi
dan ketergantungannya pada sebuah kebijakan masih tergolong dalam kategori yang
ekstrem dan likuiditasnya masih sangat rendah.
