Erika Safitri, Afrisal, Rida Meilani Tri
Literasi keuangan syariah memegang peranan
penting dalam membangun suatu sistem ekonomi yang tidak hanya efisien secara
finansial, tetapi juga adil dan berkah secara moral. Di tengah dinamika
modernitas dan globalisasi, masyarakat menghadapi tantangan kompleks dalam
mengelola keuangan. Pemahaman terkait prinsip ekonomi Islam seperti larangan
riba, gharar, dan maysir akan menjadi landasan bagi keputusan-keputusan
finansial sehari-hari (Rahmania et
al., 2025). Namun dalam kenyataan sosial, literasi
keuangan syariah di Indonesia masih menunjukkan level yang cukup rendah
dibandingkan literasi keuangan konvensional. Data dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, indeks literasi keuangan syariah baru
mencapai sekitar 39,11 %, sedangkan literasi keuangan penduduk Indonesia
mencapai 65,43 %. Berdasarkan survei SNLIK 2024 memperlihatkan bahwa literasi
keuangan syariah masyarakat Indonesia meningkat, meskipun inklusi keuangan
syariah baru mencapai 12,88 % ((OJK), 2024). Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih terdapat
kesenjangan besar antara pemahaman dan praktik.
Tingginya gap antara literasi dan
inklusi dalam ranah syariah menggambarkan bahwa banyak masyarakat mengetahui
konsep dasar tetapi belum berani atau belum mampu mengimplementasikannya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah literasi semata sudah
mencukupi, atau diperlukan mekanisme internalisasi nilai agar pemahaman berubah
menjadi praktik konsisten? Keadaan ini menjadi latar refleksi penting untuk
memahami hambatan-hambatan mendasar dalam pengembangan ekonomi Islam modern. Pengamatan
terhadap dinamika lokal menunjukkan bahwa banyak sekali individu yang
menggunakan layanan keuangan konvensional secara otomatis, tanpa
mempertimbangkan alternatif syariah (Ihron &
Kikin, 2023). Penelitian yang berjudul Pengaruh Literasi
Keuangan Syariah dan Persepsi Terhadap Minat Menggunakan Produk Bank syariah
membuktikan bahwa literasi keuangan syariah berpengaruh signifikan terhadap
minat menggunakan produk keuangan syariah. Penelitian di Pekanbaru menunjukkan
bahwa literasi keuangan syariah secara signifikan mempengaruhi minat remaja
dalam menggunakan produk bank syariah (Adjusted R² = 0,641). Hal ini
mengindikasikan bahwa bila literasi diperdalam dan dikombinasikan dengan persepsi
positif, adopsi layanan syariah secara nyata dapat meningkat (P. Nuraini et
al., 2023) . Sebagai bagian dari pengembangan ekonomi
syariah, literasi bukan hanya alat promosi produk, tetapi harus menjadi bagian
dari pendidikan nilai. Peran literasi keuangan syariah sebagai katalisator
pertumbuhan industri syariah, terjadi korelasi positif antara literasi dan
pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia selama 2015–2023. Implikasi
dari temuan tersebut bahwa literasi yang kuat tidak hanya bermanfaat bagi
individu, tetapi juga bagi ekosistem syariah secara makro (Novia & Salman,
2022). Refleksi ini bertujuan mengurai tantangan
dan hambatan praktis yang muncul dalam literasi keuangan syariah, serta
bagaimana masyarakat, lembaga pendidikan, dan institusi keuangan dapat
menyelaraskan dan realitas agar literasi menjadi kekuatan transformasional
dalam masyarakat.
Hambatan utama dalam literasi keuangan syariah
tampak pada ketersediaan sumber informasi yang mudah diakses dan dapat dipahami
publik luas. Banyak produk atau konsep keuangan syariah dijelaskan dengan
bahasa teknis yang sulit, sehingga masyarakat awam cenderung menghindar (Wahyuni et
al., 2025). Kondisi ini diperparah ketika lembaga keuangan lebih menitikberatkan aspek
pemasaran daripada edukasi mendalam. Sikap resistensi terhadap sistem keuangan
syariah juga muncul dari persepsi bahwa produk syariah “kurang fleksibel” atau
“terbatas” dalam pilihan (Solikin et
al., 2025). Persepsi tersebut sering timbul karena
kurangnya contoh praktik nyata yang relevan dengan kehidupan sehari-hari,
terutama di kalangan masyarakat urban maupun generasi muda yang peka terhadap
inovasi. Dalam ranah pendidikan formal, integrasi literasi keuangan syariah
masih lemah. Kurikulum ekonomi dan keuangan pada umumnya menekankan teori
konvensional, sementara konsep syariah hanya disisipkan sebagai topik tambahan (Izzany, 2025). Akibatnya, generasi muda banyak yang belum
memahami bagaimana menerapkan prinsip keuangan Islam dalam aspek kehidupan
nyata. Digitalisasi dan media sosial seharusnya menjadi media efektif
penyebaran literasi keuangan syariah. Namun kenyataannya, konten edukasi
syariah masih kalah tarik dibanding konten hiburan atau gaya hidup (Dzulhijrah et
al., 2025). Jika lembaga keuangan, akademisi, dan
komunitas syariah bisa berkolaborasi menciptakan konten visual, interaktif, dan
relevan, literasi akan lebih merata dan menyentuh lapisan masyarakat lebih
luas.
Persepsi risiko dan kepercayaan menjadi faktor
psikologis penting dalam pemilihan produk keuangan. Banyak masyarakat meragukan
integritas atau transparansi lembaga keuangan syariah, sehingga meskipun
memahami konsep syariah, mereka enggan beralih (Nurul et al.,
2022). Penelitian (Titin &
Rachma, 2024) membuktikan bahwa literasi keuangan syariah,
fasilitas, dan kepercayaan memengaruhi minat tabungan syariah di pedesaan
berpengaruh signifikan terhadap minat tabungan syariah di pedesaan. Keadaan ini
menunjukkan bahwa edukasi harus diimbangi dengan upaya membangun kepercayaan
publik, interaksi sosial dan lingkungan keluarga juga menjadi modal penting
dalam membentuk literasi keuangan syariah. Dalam lingkungan yang sering
membahas nilai keuangan dan agama, anggota masyarakat lebih terbuka terhadap
ide pengelolaan harta yang beretika. Penelitian terhadap generasi Z menunjukkan
bahwa literasi keuangan syariah dan dukungan lingkungan sosial secara
signifikan mempengaruhi niat menabung di bank syariah (Anjayani &
Mahardika, 2025). Hal ini menggarisbawahi pentingnya
pendidikan nonformal dan dialog sosial untuk memperkuat literasi.
Lalu, dampak dari rendahnya literasi keuangan
syariah terasa pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam produk keuangan
syariah. Dalam beberapwilayah di Indonesia khusunya Banda Aceh, studi
menunjukkan bahwa rata-rata literasi keuangan syariah berada pada kategori
sedang (71,99 %) untuk sampel lokal, namun secara nasional masih jauh di bawah
rata-rata ideal. Artinya, pada konteks lokal tertentu literasi dapat cukup
baik, namun secara nasional belum merata. Hambatan struktural juga tidak boleh
diabaikan. Infrastruktur lembaga keuangan syariah di daerah terpencil masih
lemah, begitu pula akses layanan digital syariah. Tanpa jangkauan yang memadai,
masyarakat di luar kota besar akan sulit merasakan manfaat literasi yang sudah
mereka pahami(A. Nuraini
& Monoarfa, 2024). Oleh karena itu, strategi literasi harus
diiringi dengan perbaikan akses layanan nyata di lapangan.
Refleksi ini menunjukkan bahwa literasi
keuangan syariah idealnya tidak sekadar aktivitas intelektual, melainkan proses
internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam gaya hidup ekonomi. Literasi menjadi
pintu masuk tetapi yang lebih penting adalah transformasi nilai agar
pengetahuan menjadi pijakan tindakan yang konsisten dan berkelanjutan. Refleksi
atas kondisi literasi keuangan syariah di Indonesia menyimpulkan bahwa hambatan
yang muncul tidak hanya bersifat teknis atau edukatif, tetapi juga berkaitan
dengan kepercayaan, persepsi, dan struktur pelayanan finansial. Untuk mengatasi
hal tersebut, diperlukan sinergi strategis antara lembaga pendidikan, institusi
keuangan syariah, pemerintah, dan komunitas agar literasi dapat diterjemahkan
ke praktik nyata. Kedepannya, penekanan literasi keuangan syariah harus
diarahkan pada penciptaan ekosistem yang mendukung tidak hanya melalui
penyebaran informasi, tetapi juga pembangunan kualitas layanan, digitalisasi
inklusif, dan penguatan nilai etis dalam perilaku ekonomi masyarakat. Dengan
demikian, literasi keuangan syariah dapat menjadi pilar transformasi ekonomi
Islam yang adil, berkelanjutan, dan membumikan ekonomi rabbani.
