Anggaran Dasar
SURAT KETETAPAN
Nomor: 93/A/FORKEIS/I/2015
TENTANG
DRAFT Anggaran Dasar
Bismillahirrahmanirrahim
Muktamar V Forum Kajian Ekonomi Syari’ah
(ForKEIS), UIN Alauddin Makassar, dengan senantiasa mengharap
rahmat dan ridha Allah SWT. Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa demi
kelancaran roda
organisasi maka di pandang perlu membahas Anggaran Dasar
Mengingat :
1.
Al-Qur’an
dan As-Sunnah Shahihah
2.
Anggaran Dasar
(AD) FORKEIS
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKEIS
Memperhatikan:
1.
Pertimbangan dan
saran dari seluruh pengurus
2.
Kebutuhan
organisasi Forum Kajian Ekonomi Syariah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Hasil
pembacaan Anggaran Dasar
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak
akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Alaikumurrahmah
Wassa’adah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Gedung PKM Lantai 3
Waktu : 04.11 WITA
Tanggal : 11 januari 2015
Ditetapkan di : Gedung PKM Lantai 3
Waktu : 04.11 WITA
Tanggal : 11 januari 2015
Steering Committee
Koordinator Anggota Anggota
Hadi Zuhratun Wardah Abd Rahman
DRAFT ANGGARAN DASAR
FORUM
KAJIAN EKONOMI SYARIAH
Berkat Rahmat Allah SWT, Indonesia telah berhasil
merebut kemerdekaannya dari kaum penjajah, maka menjadi kewajiban bagi setiap
warga Negara Indonesia untuk mengisi kemerdekaan ini. Bahwa mahasiswa sebagai generasi
muda penerus bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggungjawabnya bertekad memberikan andil dalam rangka pengabdian nyata kepada
masyarakat, Bangsa, dan Negara dalam bentuk perekonomian pada khususnya.
Meyakini tujuan itu hanya dapat dicapai dengan usaha
yang teratur dan terencana dan dengan independensi yang ada di tangan mahasiswa
yang merupakan modal utama, maka perlu penyatuan visi dan misi mahasiswa yang
di kemas dalam sebuah wadah yang independen dan berdaulat dengan pedoman
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sebagai berikut:
BAB I
NAMA,
TEMPAT, WAKTU DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Kajian
Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Alauddin yang
disingkat FORKEIS UIN ALAUDDIN
Pasal 2
Tempat
FORKEIS UIN Alauddin bersekretariat
di BTN Cita Alam Lestari Blok B/6 samata gowa
Pasal 3
Waktu
FORKEIS UIN Alauddin didirikan di Makassar
pada tanggal 25
Februari 2009 yang bertepatan dengan 29 syafar 1430 H sampai
batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 4
Status
FORKEIS UIN Alauddin adalah
Organisasi Independen yang berkedudukan di UIN Alauddin
BAB II
ASAS,
SIFAT, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 5
Asas
FORKEIS UIN Alauddin
berasaskan Islam
Pasal 6
Sifat
FORKEIS UIN Alauddin adalah organisasi kemahasiswaan yang Islami,
akademisi, professional, dan berwawasan
ilmiah
Pasal 7
Karakteristik
FORKEIS UIN Alauddin mempunyai
karakter wahana kajian ekonomi, dakwah, ilmiah, dan ukhuwah
BAB III
VISI, MISI
dan TUJUAN
Pasal 8
Visi
Menjadi organisasi
pergerakan mahasiswa dalam bidang ekonomi syariah yang unggul, kompeten,
profesional, dan kontributif di
masyarakat kampus dan umum.
Pasal 9
Misi
1.
Mengembangkan kajian-kajian dan
pelatihan di
bidang Ekonomi Syariah
secara fokus dan berkesinambungan.
2.
Melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia
dan regenerasi yang berkelanjutan demi akselerasi pembangunan Ekonomi Syariah.
3.
Membangun silahturahmi,
jaringan dan kerjasama dengan Lembaga
Ekonomi Syariah serta lembaga lainnya yang mendukung pergerakan Ekonomi Syariah.
4.
Mendorong
mahasiswa untuk memiliki jiwa semangat, kritis, rasional dan berasaskan islam.
5.
Menumbuhkembangkan
kesadaran berIslam masyarakat kampus
dan umum sebagai fondasi
eksistensi Ekonomi Islam.
Pasal 10
Tujuan
1.
Membentuk
insan kamil yang berintelektual memiliki
pemahaman yang komprehensif terhadap Ekonomi Syariah, dan pemahaman tersebut terinternalisasi dalam dirinya dan cara
pandangnya.
2.
Membumikan
nilai-nilai Ekonomi Syariah di lingkungan masyarakat kampus dan umum.
3.
Tercapainya
komunikasi yang efektif dan terarah antara mahasiswa dan masyarakat yang perduli
dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi syariah.
4.
Terwujudnya
wahana aktualisasi secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam
pengembangan wahana ekonomi syariah tataran teoritis dan aplikasi.
BAB IV
FUNGSI DAN
TUGAS POKOK
Pasal 11
Fungsi
FORKEIS
UIN Alauddin Berfungsi sebagai wadah :
1.
Pengkajian ekonomi syariah dan komunikasi
serta silaturahmi antar mahasiswa.
2.
Pengembangan
sumber daya anggota FORKEIS
UIN Alauddin yang meliputi
berbagai aktifitas kajian
ekonomi syariah.
3.
Mendorong
mahasiswa aktif di bidang kajian Ekonomi Syariah.
Pasal 12
Tugas Pokok
FORKEIS UIN Alauddin mempunyai tugas pokok:
1.
Meningkatkan potensi diri
dalam bidang spiritual,
emosional, dan intelektual.
2.
Mensosialisasikan sistem Ekonomi
Syariah.
3.
Mengembangkan Forum Kajian Ekonomi
Syariah.
4.
Berpartisipasi dalam
usaha-usaha pengembangan Ekonomi Syariah.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
13
Keanggotaan
Anggota FORKEIS UIN Alauddin
terdiri :
1.
Simpatisan
2.
Kader
3.
Pengurus Inti
4.
Majelis Syura’ Organisasi
5.
Anggota Kehormatan
6.
Dewan Pembina
7.
Dewan Pelindung
BAB
VI
KEORGANISASIAN
Pasal
14
Keorganisasian
1.
Organisasi FORKEIS UIN Alauddin
terdiri dari : pengurus inti, Majelis Syura’ Organisasi, dan Dewan Pelindung serta Dewan Pembina.
2.
Kepengurusan FORKEIS UIN Alauddin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
Majelis
Syura’ Organisasi
Majelis Syura’ Organisasi
merupakan kader FORKEIS
yang telah melewati satu kepengurusan inti, memiliki kemampuan dan pengalaman
dalam berorganisasi, dan memiliki visi yang sama serta masih terdaftar sebagai
mahasiswa UIN Alauddin.
BAB
VII
KEPUTUSAN dan KEKUASAAN
Pasal 16
Kekuasaan
Kekuasaan
Tertinggi FORKEIS UIN
Alauddin berada pada:
1.
Muktamar
2.
Muktamar
Istimewa
Pasal 17
Keputusan
Keputusan
tertinggi FORKEIS UIN Alauddin berada pada :
1.
Muktamar
2.
Muktakmar
Istimewa
Pasal 18
Jenis-jenis Permusyawaratan
Jenis-jenis permusyawaran dalam FORKEIS UIN Alauddin, yakni:
1.
Muktamar
2.
Muktamar
Istimewa
3.
Sidang
Majelis Syura’
4.
Sidang
Istimewa Majelis Syura’
5.
Rapat
Rencana Strategis
6.
Rapat
Kerja Pengurus
7.
Rapat
Pengurus
8.
Rapat Divisi
9.
Rapat
Kepanitiaan
Pasal 19
Direktur Eksekutif FORKEIS
Direktur
Eksekutif adalah formatur
terpilih dalam Muktamar FORKEIS
Tata
cara pemilihan Direktur
Eksekutif Forkeis akan
diatur dalam aturan sendiri
Pasal 20
Pengesahan dan Pengukuhan
Pengesahan
dan pengukuhan :
1.
Direktur
Eksekutif FORKEIS disahkan pada Muktamar FORKEIS UIN Alauddin serta diketahui
oleh Dewan pembina dan majelis Syuro Organisasi
2.
Direktur
Eksekutif FORKEIS dikukuhkan pada rapat kerja FORKEIS UIN Alauddin serta
diketahui oleh dewan pembina dan majelis Syuro Organisasi
Pasal 21
Pertanggungjawaban
1.
Direktur
Eksekutif FORKEIS
beserta pengurus
sejajaran bertanggung jawab
kepada FORKEIS UIN Alauddin melalui Muktamar FORKEIS UIN Alauddin
2.
Mekanisme
pertanggungjawaban akan diatur dalam peraturan sendiri
BABVIII
KEUANGAN DAN KONTRIBUSI
Pasal 22
Keuangan
Keuangan FORKEIS diperoleh dari :
1.
Keuangan
organisasi FORKEIS di dapatkan dari sumber internal dan dari sumber-sumber
lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
2.
Dana
Iuran Anggota
3.
Penyelenggaraan
keuangan FORKEIS ditetapkan dalam Pedoman Kebendaharaan FORKEIS
Pasal
23
Kontribusi
Setiap alumni dan kader FORKEIS berkewajiban
untuk memberikan kontribusi kepada FORKEIS
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 24
Atribut Organisasi
Atribut Organisasi terdiri atas :
1.
Lambang
atau logo
2.
Stempel
3.
Kop
Surat
4.
Bendera
5.
Almamater
6.
BPO (Buku Panduan Organisasi)
7.
Mars
FORKEIS
8.
Salam Penutup
“alaikumurrohmah wassa’adah”
BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Muktamar atau Muktamar Istimewa FORKEIS UIN Alauddin
2.
Untuk
mengubah Anggaran Dasar
dihadiri sekurang-kurangmya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang
terdaftar dalam presensi dan keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 26
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar dilakukan dalam Muktamar FORKEIS UIN Alauddin.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
FORKEIS UIN Alauddin hanya dapat dilakukan melalui Muktamar atau Muktamar
Istimewa yang khusus diadakan untuk itu.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Aturan Peralihan
Sebelum
terbentuknya kepengurusan FORKEIS
UIN Alauddin yang baru maka pelaksanaan kepengurusan
dilaksanakan oleh pengurus
demisioner
BAB XIII
KURIKULUM
Pasal 29
Kurikulum
Kurikulum
yang digunakan di FORKEIS UIN Alauddin berdasarkan kurikulum FOSSEI Regional
dan FOSSEI Nasional
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur selanjutnya dalam aturan
tambahan selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB XV
KHOTIMAH
Pasal 31
Khotimah
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan/atau ketetapan-ketetapan lainnya.
Download bentuk File Doc.
Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar"