script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Saja Kriteria Hotel Syariah?

Siapa tahu Anda berminat membuka Usaha Hotel Syariah, ketahui dulu aturan-aturannya. Setidaknya ada 23 Kriteria Hotel Syariah yang harus dipenuhi.
hotel syariah
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah yang diundangkan pada 17/1/204, Usaha Hotel Syariah adalah usaha hotel yang penyelenggaraannya harus memenuhi kriteria Usaha Hotel Syariah yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Untuk memudahkan identifikasi hotel syariah dan pemenuhan unsur kesyariahan, pemerintah membagi golongan menjadi Hotel Syariah Hilal-1 dan Hotel Syariah Hilal-2. Hilal-1 adalah penggolongan untuk usaha hotel syariah yang dinilai memenuhi seluruh kriteria Usaha Hotel Syariah yang diperlukan untuk melayani kebutuhan minimal wisatawan Muslim. Sedangkan Hotel Syariah Hilal-2 adalah penggolongan untuk Usaha Hotel Syariah yang dinilai memenuhi seluruh Kriteria Usaha Hotel Syariah yang diperlukan untuk melayani kebutuhan moderat wisatawan Muslim.
Nah, untuk dapat masuk dalam penggolongan tersebut, sebuah hotel syariah harus memenuhi Kriteria Mutlak dan Tidak Mutlak. Kriteria Mutlak adalah ketentuan dan persyaratan minimal tentang produk, pelayanan, dan pengelolaan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pengusaha Hotel sehingga dapat diakui sebagai Usaha Hotel Syariah dan memperoleh Sertifikat Usaha Hotel Syariah. Kriteria Tidak Mutlak adalah ketentuan dan persyaratan tentang produk, pelayanan, dan pengelolaan yang dapat dilaksanakan oleh Pengusaha Hotel Syariah, guna memenuhi kebutuhan tertentu wisatawan Muslim.
Ya, ujung dari proses ini adalah Sertifikasi Usaha Hotel Syariah. Sertikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh DSN-MUI pada usaha hotel yang telah memenuhi penilaian kesesuaian kriteria Usaha Hotel Syariah.
Kriteria Mutlak untuk Usaha Hotel Syariah Hilal-1 terdiri dari aspek produk yang terdiri dari 8 (delapan) unsur dan 27 (dua puluh tujuh) subunsur; aspek pelayanan yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 20 (dua puluh) subunsur; dan aspek pengelolaan yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 2 (dua) subunsur.
Sedangkan Kriteria Mutlak untuk Hotel Syariah Hilal-2, meliputi: aspek produk yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 40 (empat puluh) subunsur; aspek pelayanan yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 28 (dua puluh delapan) subunsur; dan aspek pengelolaan yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 6 (enam) subunsur.
Jadi, Usaha Hotel Syariah setidaknya harus memiliki 8 unsur dan 23 subunsur, sesuai penggolongan Hotel Syariah Hilal-1 yang merupakan syarat minimum sebuah hotel dapat disebut hotel syariah. Tentu saja, syarat dasar sebelumnya adalah hotel itu telah mendapat Sertifikat Usaha Hotel yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Berikut Kriteria Hotel Syariah Hilal-1, Selengkapnya KLIK

Posting Komentar untuk "Apa Saja Kriteria Hotel Syariah?"