Pixabay/Squirrel_photos |
INDONESIA dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan seringkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam Agama Islam. Masyarakat perlu hati-hati dalam memilih produk tersebut, bisa jadi ada yang tersembunyi dibalik produk makanan tersebut yang tidak layak dikonsumsi oleh umat muslim. Bagi umat muslim kesalahan dalam memilih produk makanan yang dikonsumsi dapat menyebabkan kerugian lahir dan batin, secara lahir mengkonsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya dapat mengganggu kesehatan, sedangkan secara batin mengkonsumsi produk yang tidak halal dapat menimbulkan dosa. Hal tersebut mengharuskan masyarakat muslim mencari informasi tentang produk yang akan dikonsumsi tersebut, salah satunya cara adalah dengan melihat labelisasi halal. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen sebelum mengkonsumsi suatu produk adalah memahami bahasa/tulisan, nomor pendaftaran, nama produk, produsen dan alamat produksi, label halal, daftar bahan yang digunakan.
Di dalam ajaran islam seorang muslim tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan kecuali yang halal. Bukan cuma halal tetapi thayyib (baik). Para ulama menafsirkan thayyib sebagai bergizi sesuai standar ilmu kesehatan. Masyarakatlah harus bisa mengevaluasi setiap produk makanan impor dalam kemasan yang akan dikonsumsi, lalu dimana peran pemerintah melindungi masyarakat secara umumnya dan masyarakat mayoritas pada khususnya, siapakah yang akan menjamin keamanan masyarakat muslim dalam mengkonsumsi suatu produk makanan impor dalam kemasan, Nilai plus dengan adanya label halal tersebut merupakan syarat utama.Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, produk-produk olahan, baik makanan maupun minuman dan sebagainya dikategorikan kedalam kelompok musytabihat (syubhat), apalagi kalau produk tersebut berasal dari negara yang mayoritas non muslim, walaupun bahan dan barang produknya halal dan suci. Sebab dalam proses pengolahannya apabila tercampur dengan bahan-bahan yang haram maka tidak suci.
Bagi umat muslim pentingnya pemerintah membuat kebijakan tentang pentingnya labelisasi halal pada makanan tidaklah berlebihan, sebab bagi umat islam kesucian dan kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsinya atau dipakai mutlak harus diperhatikan tingkat halalnya. Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang produk pengolahan makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal maupun dari luar negeri, di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik didalam maupun diluar negeri. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Halal berkaitan dengan jaminan kehalalan yang ditunjukkan dengan adanya sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikasi halal.
Perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal tidak saja berupa labelisasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Pangan, akan tetapi harus memiliki integritas hukum ekonomi lainnya, sehingga ada jaminan pelaksanaan labelisasi halal. Hal ini sangat terkait dengan hal-hal yang bersifat bisnis, seperti perjanjian perdagangan, distribusi, periklanan, kemasan, kelalaian dan penyalahgunaan labelisasi halal. Tulisan ini berkesimpulan bahwa pertama, kedudukan perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal dalam Hukum Ekonomi Islam memiliki perhatian yang besar. Kedua, konsep perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal dalam Hukum Ekonomi Indonesia memiliki dasar yuridis yang kuat, yaitu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2), yang memuat tentang kebebasan melaksanakan syari'at agama. Ketiga, pada dasamya Hukum Ekonomi Indonesia yang memuat tentang perlindungan konsumen muslim terhadap "labelisasi dan sertifikasi halal" hampir keseluruhan telah memuat ketentuan halal dan pola makanan muslim dalam Hukum Islam.
Dalam regulasi bisnis, perlindungan konsumen muslim terhadap produk halal tidak saja berupa labelisasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Pangan, Akan tetapi harus memiliki integritas hukum ekonomi lainnya, sehingga ada jaminan pelaksanaan labelisasi halal. Hal ini sangat terkait dengan hal-hal yang bersifat bisnis, seperti perjanjian perdagangan, distribusi, perikianan, kemasan, kelalaian dan penyalahgunaan labelisasi halal. Perlindungan konsumen muslim kemungkinan dapat disamakan dengan perlindungan konsumen pada umumnya di Indonesia dengan memberlakukan UU yang memuat perlindungan konsumen yang terdapat pada Hukum Ekonomi Indonesia.
Oleh : Departemen Kajian & Riset
0 Komentar