TANTANGAN DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

        Islam sebagai agama yang komprehensif dan menyeluruh dapat memandu segala lini dan bentuk kehidupan tak terkecuali masalah perekonomian. Ekonomi islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan setiap umat melalui prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Quran maupun hadis dalam aktivitas perekonomian agar setiap individu mampu mendapatkan hidup yang layak. 

        Penerapan dalam sistem ekonomi islam sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Kemudian berkembang dan mengalami masa kejayaan pada masa pemerintahan dinasti umayyah dan abbasiyah hingga mengalami kemunduran sesudah itu. Pemikiran-pemikiran cendekiawan muslim terhadap peradaban dan pemikiran ekonomi sangatlah besar diantaranya mengenai konsep pasar (Ibnu Taimiyah), Konsep perpajakan (Abu Yusuf), konsep tata kelola atau governance (Ibnu Khaldun), Maqashid Syariah (Al-Gazali). Berbicara masalah ekonomi islam sangat lekat hubungannya dengan prinsip etika yang diatur oleh syariat berbeda halnya jika berbicara mengenai konsep ekonomi konvensional yang terus menerus mengalami pengembangan ilmu pengetahuan

        Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim tidak serta merta membuktikan bahwa Ekonomi Islam mampu tumbuh dan berkembang pesat  melampaui sistem ekonomi lainnya. hal ini terjadi karena masih rendahnya literasi atau pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah terutama masyarakat di daerah atau pedalaman. Ini terbukti dengan market share keuangan syariah yang masih rendah, tercatat hanya 9,9% dari total asset keuangan konvensional. Kedua, indeks literasi dan inklusi syariah hanya sebesar 8,93% - 9,1%. Sedangkan Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, tingkat literasi dan inklusi keuangan konvensional sudah mencapai 38,03-76,19 % hal inilah yang membuktikan asing nya ekonomi islam dan pengembangan ilmu pengetahuannya di negara dengan penduduk muslim terbesar didunia

        Selain faktor literasi, faktor produk syariah masih terbatas seperti saham, reksadana syariah,sukuk koperasi dan lain sebagainya jika dibandingkan dengan produk konvensional yang lengkap dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Di sisi lain imbalan bunga yang lebih menggiurkan daripada sistem bagi  hasil yang ada diperbankan syariah, Menurut Statistik Perbankan Syariah (SPS) Tingkat pertumbuhan nasabah memang lebih banyak kepada bank syariah di 3 sampai 5 tahun terakhir. Akan tetapi, dari segi jumlah nasabah masih dikuasai oleh bank konvensional walaupun persentase pertumbuhannya dapat dibilang tidak stabil. Disamping itu, kualitas Sumber Daya Insani yang memegang peranan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan ekonomi islam dan memajukan operasionalnya dengan dukungan teknologi yang semakin maju masih terbilang rendah. 

        Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi pemerintah menangani hal tersebut melalui sosialisasi dan pengenalan ekonomi syariah melalui berbagai program. Memberdayakan masjid, pesantren, mengoptimalkan lembaga keuangan syariah sebagai jembatan mensejahterakan masyarakat.Selain itu perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia melalui penguatan pendidikan ekonomi syariah di bangku-bangku sekolah dan kuliah. Islam sebagai agama yang dinamis dan mengikuti perkembangan zaman merupakan peluang besar dalam menggencarkan dakwah ekonomi islam serta mengembangkan lebih jauh persoalan ruang lingkup pengetahuan.

Daftar Pustaka : 

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025.aspx

Penulis : Eka Puspita Sari (Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Angkatan 2019 UIN ALAUDDIN MAKASSAR)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Jangan lupa dikasih label kalau ada postingan baru, hehe

    BalasHapus