PENDAHULUAN
Indonesia memiliki visi besar untuk mencapai status negara maju pada tahun 2045, yang dikenal sebagai "Indonesia Emas 2045." Dalam rangka mewujudkan impian ini, pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu pilar penting yang harus diperkuat. Salah satu pendekatan yang semakin relevan adalah pengintegrasian konsep sustainable economy (ekonomi berkelanjutan). Konsep sustainable economy ini mengintegrasikan hubungan antara green economy dengan blue economy yang kemudian mendukung pengembangan smart city (kota pintar)(Al-qudah et al., 2021). Smart city merupakan kota yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup warganya, efisiensi sumber daya, serta mengoptimalkan pengelolaan kota. Sementara itu, ekonomi berkelanjutan menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial(Lai et al., n.d.).
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, integrasi antara ekonomi berkelanjutan dan smart city bukan hanya menjadi langkah inovatif, tetapi juga krusial untuk menciptakan masyarakat yang maju, sejahtera, dan ramah lingkungan(Loiseau et al., 2016). Pengembangan kota pintar yang didukung oleh kebijakan ekonomi berkelanjutan diharapkan dapat memacu terciptanya solusi-solusi yang tidak hanya mendorong kemajuan teknologi, tetapi juga memastikan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan sosial, serta pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana. Namun, pengembangan kota pintar yang hanya berfokus pada aspek teknologi tanpa memperhatikan prinsip sustainable economy dapat menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan ketimpangan sosial atau ekses penggunaan sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik. Pembangunan ekonomi di Indonesia seringkali mengabaikan aspek dan dampak lingkungan, mengakibatkan krisis seperti degradasi lingkungan, ekstraksi mineral yang berlebihan, dan deforestasi. Hal ini menantang Indonesia untuk mengatasi masalah lingkungan secara signifikan(Bina, 2013). Pembangunan ekonomi kadang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti pemulihan ekonomi, ekonomi digital, dan keberlanjutan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, konsumsi energi, seperti listrik, minyak, gas, dan batu bara, terus meningkat. Untuk mengatasi hal ini, ekonomi hijau (green economy) menjadi penting(Loiseau et al., 2016). Ekonomi hijau fokus pada pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan dan terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Indonesia menunjukkan komitmennya melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Tahun 2021 tentang ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Pemerintah juga memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih mendukung ekonomi berkelanjutan dibandingkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Kamaluddin et al., 2023). Oleh karena itu, untuk mendukung regulasi dari pemerintah maka penting untuk mengintegrasi kedua konsep ini (sustinable economy and smart city) merupakan langkah strategis yang dapat mempercepat pencapaian Indonesia Emas 2045, dengan membangun kota-kota yang cerdas, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.
Salah satu penerapan konsep smart city yang di integrasikan dengan sustinable economy adalah pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan. Diharapkan dengan konsep smart city ini dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa menghiraukan keberlanjutan eksistem alam di Kalimantan. Oleh karena itu penting untuk menerapkan konsep ini di setiap penjuru Indonesia demi mencapai Indonesia emas 2045.
PEMBAHASAN
Teknologi telah membawa dampak positif bagi perkembangan dunia, terutama dunia ekonomi. Akan tetapi permasalahan yang ditimbulkan teknologi juga mengalami komplektisitas yang sangat berarti bagi kelangsungan dunia ini. Green economy seringkali disebut menjadi tesis untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi. Konsep kreen ekonomy mengintegrasikan ekonomi keberlanjutan dengan mementingkan lingkungan atau memperhatikan lingkungan sekitar. Dalam prekonomian konsep ini sangatlah berarti dan mampu menjadi inovasi yang solutif dalam permasalahan global khusunya qlobal warming. Maka pantaslah kita untuk kita menjaga dunia ini dengan konsep yang inovatif.
Allah SWT. pun memerintahkan kepada ummat manusia untuk senantiasa melakukan aktivitas duniawi (perekonomian) dengan tidak merusak lingkungan, Allah SWT Berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Pada ayat di atas Allah secara tegas memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga bumi dengan baik walaupun kita melakukan aktivitas ekonomi di dunia ini. Sehingga solusi green economy jelas telah mewakili konsep manusia dalam menjaga dunia dari kerusakan, (( Studi Pendekatan Ma ‟ Na > Cum Maghza > ), 2023; Agri & Zein, 2024; Mubarok, 2022; Purwanti, 2021; Reflita, 2015).
Kasus :
Indonesia memiliki sebanyak kurang lebih 15-17 juta hektar lahan gambut, yang merupakan salah satu ekosistem penyimpanan karbon terbesar di dunia. Salah satu lahan gambut terbesar di dunia ada di daerah Kalimantan dan juga Papua, lahan gambut ini didukung dengan kegiatan ekonomi seperti produksi sawit, kelapa, maupun hutan produktif seperti hutan kayu untuk bahan pembuatan kertas maupun tissu. Namun pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai keinginan Indonesia emas 2045 sangat terkesan melampaui batas dengan cara membabat habis hutan maupun perkebunan sawit yang ada di sekitar daerah pembangunan tersebut semisal di daerah Papua maupun Kalimantan. Selain itu kebakaran hutan juga terkadang menjadi tantangan besar pemerintah dalam menghadapi kasus tersebut. BNPB dan KLHK mencatat sepanjang tahun 2015 sampai 2024 tercatat ada sekitar hampir 4 juta hektar perkebunan dan juga hutan yang terbakar. Menurut salah satu penulis, kasus aktivitas ekonomi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan adalah proyek PLTU yang berada di daerah Cirebon dan Batang Jawa Tengah. Pembangkit listrik ini menimbulkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara, penurunan kualitas air, dan kerusakan ekosistem laut. Hal ini tentu sangat berbahaya jika terus berlangsung tanpa ada pembenahan. Kemudian di daerah Makassar sendiri ada kegiatan ekonomi yakni penambangan Pasir Laut untuk Makassar New Port (MNP) yang tentunya merusak ekosistem laut yang ada di teluk Makassar menurut laporan salah satu penulis. Kemudian aktivitas Tambang Nikel di Luwu Timur oleh PT Vale Indonesia yang dimana dalam produksinya banyak merugikan warga kecil yang ada di sekitarnya seperti pencemaran air, tanah longsor, bahkan pencemaran udara yang membahayakan masyarakat sekitar.
Tinjauan Kasus Dalam Perspektif Islam
Islam tentunya menganjurkan untuk menjaga alam dengan baik sesuai dengan ayat yang diturunkan Allah SWT pada Q.S Al-A’raf ayat 56, sehingga dari kasus tersebut penulis menarik 3 poin
1. Bahwa pencemaran udara akibat aktivitas ekonomi tidak dibenarkan karena dapat merusak ekosistem udara dan merugikan masyarakat sekitar .
2. Bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi yang tidak mendatangkan kemaslahatan untuk ummat secara makro tidak akan menjadi jalan efektif dalam meningkatkan perekonomian
3. Pembangunan yang tidak di iringi dengan kesadaran lingkungan akan menghadirkan permasalahan yang seakan-akan menutupi permasalahan dengan menciptakan permasalahan yang baru.
Aktivitas ekonomi dengan mengesampingkan keberlanjutan seperti yang di tawarkan konsep green econmy tentunya tidak dibenarkan secara universal. Bahkan Rasulullah pun melarang untuk berbuat kerusakan di muka bumi ini.
Kesimpulan
Green economy menjadi suatu hal yang penting demi mencapai tujuan yang memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, bukan hanya mencapai tujuan tanpa memerhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Konsep ekonomi hijau tentu menjadi salah satu konsep yang secara substansional akan memberikan dampak pada kemajuan ekonomi suatu bangsa dengan menjadikan keberlanjutan atau sustinable sebagai landasan dalam merealisasikan tujuan yang ingin di capai. Beberapa dampak positif jika green economy di jalankan dalam suatu pembangunan adalah
1. Kepentingan masyarakat kecil akan terpenuhi
2. Keberlanjutan pembangunan secara sistematis akan tercipta dengan baik
3. Dampak dari pembangunan akan lebih menguntungkan daripada merugikan.
Penulis: Rahmat Hidayat, Muh. Husdar, Aulia Syafirah, Wiwi Arnita Putri, Muh. Noval, Nurhikmah.
0 Komentar